BANDUNGSATU.COM – Warga Cimahi tidak perlu membayar tagihan PBB terhitung dari tahun 2024 ke bawah. Hal itu merujuk pada arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perihal penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
“Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/08).
Ngatiyana pun mengatakan, tingkat kedisiplinan warga Cimahi dalam membayar pajak sudah cukup baik. Bahkan, menurutnya angka taat pajak berada di atas 80 persen.
“Sangat tinggi, itu di atas 80 persen,” jelas Ngatiyana.
Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.
“Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen,” tegas Ngatiyana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB.
Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
“Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum,” kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat lalu (15/08). (*)






