Namanya Hilang dari Data Kepegawaian, TKK Ancam Perkarakan ke Ranah Hukum

Abdurrahman warga Kampung Blok Pesantren RT 01/07, Desa/Kecamatan Batujajar, KBB, tenaga honorer Pemda KBB yang namanya dicoret dari data kepegawaian tanpa informasi yang jelas. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Pegawai honorer di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah mengabdi sejak tahun 2014, kecewa dan mempertanyakan namanya hilang dari data base kepegawaian.

Hal itu setelah pegawai yang bernama Abdurrahman (35) warga Kampung Blok Pesantren RT 01/07, Desa/Kecamatan Batujajar, KBB, dipindahkan dari Dinas Perkim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Seiring dengan pindahnya UPT Pertamanan ke DLH pada 2021 lalu.

“Saya dari pertama ngehonor tahun 2014 di Perkim lalu dipindah ke DLH bersama pindahnya UPT Pertamanan. Tapi setelah saya kerja seminggu di sana, nama saya jadi tidak terdaftar,” ucapnya, Minggu (6/2/2022).

Dia menyebutkan, awalnya ada 25 pegawai yang pindah dari Perkim ke DLH termasuk dirinya. Namun kemudian hanya terdata ada 23 pegawai, sementara dua pegawai lain termasuk dirinya tidak tercatat di data base kepegawaian.

“Nama tidak ada tapi slot gaji masih ada. Jadi curiganya yang dua orang hilang itu lantas gajinya diberikan ke siapa,” ujarnya yang mempertimbangkan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa sudah dirugikan secara sepihak.

Dirinya sudah coba mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Perkim KBB, Djarot Prasetyo, namun tidak pernah mau menemuinya. Sebab dirinya merasa tidak ada kesalahan administrasi, tapi kenapa dicoret sebagai tenaga kerja honorer.

Lebih lanjut, dirinya justru mempertanyakan kebijakan kepala dinas yang justru banyak memasukan tenaga honorer baru padahal sudah tidak boleh. Sehingga honorer yang ada di Dinas Perkim kebanyakan yang dari tahun 2015 hingga 2020 yang kebanyakan adalah titipan.

“Yang lama-lamanya malah dihilangkan. Sementara yang baru masuk tahun 2020 ada, padahal udah tidak boleh karena honorer di kbb sudah banyak, lebih dari 3.000,” sebutnya.

Menurutnya, carut marut keberadaan TKK di Pemda KBB kemungkinan bukan hanya di Dinas Perkim saja tapi hampir terjadi di semua dinas. Bahkan sudah bukan rahasia umum jika ada TKK yang harus membayar Rp20-40 juta untuk bisa masuk.

“Banyak yang begitu, ada juga temen saya yang diminta uang segitu, untuk bisa diterima jadi TKK,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *