BANDUNGSATU.COM – Misteri penemuan mayat di Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya terkuak. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Jajaran Polres Cimahi, dan dibantu Polda Jabar terungkap bahwa mayat tersebut adalah warga Cimenyan Kabupaten Bandung bernama Irfan Pratama Ilahi (26).
Berdasarkan penyelidikan, pria tersebut disimpulkan sebagai korban pembunuhan. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah teman korban sendiri dengan inisial IF (16) dan ARA (19) yang berasal dari Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Tanggal 29 Januari Polres Cimahi di back up anggota Polda, mengamankan pelaku di Gununghalu KBB, pelaku ada 2 orang satu anak di bawah umur. Jadi Korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, di Polres Cimahi, Jumat (31/01).
Andry mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta korban berupa sepeda motor dan ponsel.
“Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan handphone,” ungkapnya.
Andry menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/01) malam. Ketiganya kemudian beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.
Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban kemudian diseret sejauh 20 meter ke arah semak belukar dan ditemukan oleh warga pada Jumat pagi (24/01).
“Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban. Kenapa mereka ke Cimahi masih kita dalami,” ujarnya.
“Jadi korban meninggal karena banyak luka ditubuh, wajah kepala dan badan,” imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kampak, clurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Sajam (Senjata Tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kampak dan clurit untuk menghabisi korban,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
“Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)






