BANDUNGSATU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan data bahwa dana transfer ke daerah selama ini kerap menjadi bahan ‘bancakan’ untuk kebutuhan yang tidak perlu bahkan dikorupsi. Atas dasar itu, Tito menyebut efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat penting untuk mencegah ‘bancakan’ ini terus terjadi. “Kalau sudah mau masuk APBD dibahas dengan DPRD, ada kemudian pokir-pokir, ada tarik-menarik antara kepala daerah dengan DPRD, untuk checks and balances oke, tapi kemudian kadang-kadang terjadi juga praktik-praktik yang maaf dalam tenaga politik, kolusi,” kata Tito di kompleks DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9). Praktik tersebut, kata Tito saat ini mudah ditemukan di banyak daerah. Bukan hanya transfer ke daerah, Tito menyebut, praktik bahan bancakan itu kerap dilakukan terhadap dana alokasi khusus. “Contohnya banyak sekali kasus saya kira, beberapa daerah yang DPRD-nya bedol desa, seperti di Sumatera Utara beberapa hari lalu, Jambi, kemudian di Papua Barat, di Jawa Timur masih berlangsung, dan beberapa lagi daerah lain,” ungkap Tito. “Nah ini membuat, ada, mohon maaf dengan segala hormat, ada ketidakpercayaan penuh kepada daerah,” imbuhnya. Tito menegaskan selain efisiensi, pihaknya juga memberi masukan ke Kemenkeu bahwa transfer ke daerah jangan dipukul rata karena PAD tiap daerah berbeda. “Nah itu yang kita berikan masukan kepada Kementerian Keuangan, jangan pukul rata, tapi yang daerahnya yang memang lemah dan perlu dibantu oleh pusat, kurangi sedikit, yang kira-kira sedang, karena PAD-nya cukup besar, boleh kurangin signifikan,” pungkas Tito.
Sementara itu Riuhnya kabar bahwa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 5,4 miliar untuk program pengentasan stunting di Kabupaten Bandung Barat (KBB ) tidak digunakan sesuai peruntukan, membuat sejumlah tokoh Bandung Barat angkat bicara. Pemda KBB diduga melakukan pengalihan sebagian besar dana ke proyek pembangunan sanitasi, yang dianggap tidak sejalan dengan rencana program awal. Meski sanitasi dapat dikategorikan sebagai intervensi sensitif, pengalihan tanpa kejelasan dokumen, laporan, dan indikator dampak memunculkan tanda tanya besar. Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2024 menerima dana Insentif Fiskal Kinerja (IFK) dari pemerintah pusat senilai Rp 5,447,329,000. Dana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian penurunan prevalensi stunting, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi alokasi fiskal Kementerian Keuangan. Salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat Jajang Solihin, ikut menyayangkan pihak Pemda Bandung Barat yang dianggapnya tidak amanah dalam mengelola Dana Insentif Fiskal tersebut. “Dana itu seharusnya menjadi angin segar dalam memperkuat intervensi gizi, layanan kesehatan ibu-anak, dan pendampingan keluarga miskin yang rawan gizi,” kata Jajang Senin (15/09). “Dugaan semakin kuat setelah ditemukan bahwa beberapa proyek sanitasi tidak berada di wilayah prioritas stunting. Aktivis pemerintahan terbuka menilai ada penyalahgunaan arah kebijakan, karena sasaran utama seharusnya adalah keluarga dengan balita rawan gizi. Salah satu penggiat lokal malah bilang dana itu seakan raib untuk program yang tidak jelas relevansinya dengan penurunan stunting,” ungkap Jajang. Jajang pun menyebut adanya salah satu anggota DPRD KBB berinisial D yang kemudian mencuat. Dari sejumlah sumber, kata Jajang, salah satu anggota DPRD KBB diduga ikut mendorong pengalihan dana tersebut ke proyek tertentu. “Dugaan mal prosedural pun menyeruak, mulai dari potensi konflik kepentingan, pengaruh politik dalam penentuan lokasi, hingga indikasi proses pengadaan yang tidak melalui tender kompetitif. Meski tudingan itu menguat di ruang publik, hingga kini anggota Dewan KBB belum memberikan klarifikasi resmi,” ungkapnya
Isu ini tidak berhenti pada D. Sorotan publik juga tertuju pada Ade Zakir, yang saat dana IFK turun menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, dan kini duduk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah kala itu, Ade Zakir dinilai bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan penggunaan dana.
“Keterlibatannya menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan Pemkab KBB. Publik menilai ia tidak memahami, atau pura-pura tidak memahami, bahwa dana IFK stunting harus diarahkan langsung pada program penurunan stunting, bukan dialihkan ke proyek sanitasi yang abu-abu kontribusinya,” tegas Jajang.
Ia mengungkapkan, fakta bahwa sosok yang diduga ikut meloloskan kebijakan pengalihan kini justru menduduki posisi strategis sebagai Sekda semakin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat.
“Banyak pihak menilai ini sebagai bukti bahwa kelemahan tata kelola keuangan di KBB bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sudah menjadi persoalan struktural. Jika pimpinan daerah tidak punya komitmen, maka program penanggulangan stunting hanya jadi jargon tanpa hasil nyata,” kata Jajang.
“Regulasi sendiri sesungguhnya tegas. Permenkeu dan pedoman dari DJPK menekankan bahwa IFK harus dipakai untuk kegiatan yang memberi dampak terukur pada penurunan stunting,” imbuh Jajang.
Ia menegaskan, jika dana digunakan untuk sanitasi, maka outputnya harus jelas, seperti peningkatan akses jamban layak, air bersih, atau sarana yang terbukti berpengaruh langsung pada kesehatan anak. Menurut Jajang, dalam kasus Bandung Barat, dokumen pembuktian ini belum pernah ditunjukkan secara transparan ke publik.(*)






