Menangkan Gugatan Rotmut di PTUN Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Menunjukan Kegagalan Reformasi Birokrasi ketika Dijabat Pj Bupati Ade Zakir Hasim

Kantor Bupati Bandung Barat, Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang mengabulkan gugatan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Rini Sartika dalam Rotmut (Rotasi Mutasi) JPTP di Pemkab Bandung Barat dibatalkan.

Hal ini menunjukkan ketidakcermatan dan kegagalan melaksanakan reformasi birokrasi oleh Pemerintah Daerah Bandung Barat yang pada waktu itu dipimpin oleh Pj. Bupati Ade Zakir dan saat ini menjabat sekretaris daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil, Kamis (26/03). “Pembatalan Rotmut ini seolah mengulang kesalahan ketidakberesan Rotmut periode sebelumnya, ketika pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Hengky Kurniawan dibatalkan oleh BKN karena tidak sesuai dengan aturan kepegawaian,” kata Holid.

“Sebagai pemimpin birokrasi daerah, seharusnya Pj. Bupati waktu itu  (Ade Zakir Hasim) memiliki visi yang jelas dalam menjalankan reformasi birokrasi. Membuat langkah-langkah konkret mencakup penyusunan kebijakan yang komprehensif, perencanaan sumber daya manusia yang matang, pengelolaan anggaran yang transparan, serta memastikan adanya koordinasi yang solid antar perangkat daerah. Selain itu, melaksanakan pemantauan ketat agar agenda reformasi berjalan sesuai rencana,” imbuhnya.

Holid mengatakan reformasi birokrasi bertujuan menciptakan aparatur negara yang profesional, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjadi lebih cepat dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi serta percepatan pembangunan.

Namun, menurut Holid, stigma bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) yang unggul sulit ditemukan karena praktik  Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) masih kental, faktor suka dan gak suka dalam penempatan pejabat juga masih mewarnai. Hal ini yang menghambat pencapaian pembangunan.

“Kasus terbaru yang mencerminkan masalah ini adalah berdasarkan sidang putusan di PTUN Bandung, pada Selasa (25/3/2025). Yang di mana Hasilnya bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan,” ungkap Holid.

Holid menjelaskan, kasus tersebut menunjukkan ketidakmatangan dalam perencanaan SDM di KBB. Kekalahan di pengadilan ini, semakin menambah daftar kegagalan Ade Zakir sebagai Pj bupati Bandung Barat.

Kegagalan lainnya, kata Holid, bisa dilihat dari beberapa Indikator Makro Pembangunan yang tidak tercapai sesuai target ditahun 2024. Berdasarkan Data BPS Kabupaten Bandung Barat, presentase Penduduk Miskin 10,49% sedangkan Targetnya 10,40%. Tingkat Pengangguran Terbuka 6,75% targetnya 6,40%.

“Data-data tersebut membuat beban pasangan Bupati dan Wakil bupati Jeje dan Asep Ismail memulai langkah yang berat warisan dari Pj. Bupati sebelumnya,” pungkas Holid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *