Oleh: ASEP WAHYU FS
Dalam keterangan pers usai rapat paripurna DPRD Kota Cimahi memperingati Hari Jadi ke-23, Gubernur Jawa Barat memberikan sinyal persetujuan terhadap gagasan perluasan wilayah Kota Cimahi. Bahkan disebutkan kemungkinan perluasan mencakup sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
Pernyataan tersebut segera memantik reaksi publik. Tak sedikit yang mempertanyakan urgensi dan arah gagasan ini, apalagi disampaikan di tengah belum solidnya persoalan internal pemerintahan provinsi. Menggabungkan wilayah administratif bukanlah perkara sederhana, melainkan kompleks secara hukum, sosial, fiskal, dan politik.
Jangan Main-Main Soal Batas Wilayah
Memperluas wilayah bukan hanya soal menggambar ulang peta. Di baliknya, ada ribuan warga yang telah puluhan tahun hidup dengan identitas administratif, budaya, dan pelayanan publik yang khas dari daerah asalnya. Mengubah status itu tanpa proses dialog dan persetujuan warga adalah bentuk pemaksaan yang bisa menimbulkan resistensi.
Lebih jauh, apakah Cimahi saat ini Gubernur Harus Belajar Lebih Hati-hati memiliki kapasitas tata kelola dan anggaran untuk menampung wilayah baru? Apakah indikator pelayanan publik di Kota Cimahi sudah cukup kuat hingga pantas diperluas? Atau jangan-jangan, ini hanya bagian dari ambisi elite lokal untuk memperluas pengaruh politik, bukan semata demi pelayanan yang lebih baik?
Gubernur Harus Belajar Lebih Hati-Hati
Dalam konteks ini, Gubernur Jawa Barat harus lebih hati-hati dalam membuat pernyataan publik. Setiap ucapan kepala daerah tingkat provinsi membawa bobot legitimasi yang besar. Jangan sampai pernyataan spontan justru ditafsirkan sebagai persetujuan politik yang mendahului proses hukum dan sosial yang seharusnya ditempuh.
Konsolidasi dan harmonisasi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menjadi prioritas. Saat ini, masih banyak pekerjaan rumah: persoalan ketimpangan antarwilayah, pelayanan publik yang belum merata, defisit fiskal daerah, dan tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai Gubernur terkesan mudah “dipinjam mulutnya” oleh kepentingan politik kabupaten atau kota hanya demi memenuhi ambisi wilayah tertentu.
Pemerintah provinsi seharusnya menjadi penengah yang bijak dan adil, bukan fasilitator kepentingan sepihak.
Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Kalau memang perluasan wilayah hendak diwacanakan, prosesnya harus transparan, partisipatif, dan dilandasi kajian akademik yang komprehensif. Libatkan masyarakat dari wilayah yang terdampak. Dengarkan suara mereka, bukan hanya suara elite di ruang rapat.
Karena pada akhirnya, perluasan wilayah bukan soal ambisi pemerintah daerah, tapi soal nasib dan masa depan rakyat di wilayah yang hendak diubah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton dari keputusan yang menyangkut identitas dan layanan dasar mereka.
Memperluas wilayah Kota Cimahi bukanlah keputusan ringan. Ia menuntut kehati-hatian, kejujuran niat, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Bukan untuk pencitraan, bukan untuk ekspansi politik, dan bukan untuk kepuasan elite lokal. (*)
(Penulis adalah Pemerhati masalah sosial politik dan Pemerintahan Lokal, Tinggal di Bumi Ganas Sari Bandung)






