Membongkar Borok Seleksi BUMD: Benarkah Direktur PDAM Tirtawening Kota Bandung Sudah Ditentukan Sebelum Tes

Salah satu anggota Panitia Seleksi Direktur Perumda Tirtawening Kota Bandung, Dr. Ryan Kurniawan, SE, MM. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening atau PDAM Kota Bandung di periode 2026–2031 menuai sorotan.

Aktivis Jawa Barat, Agus Satria melontarkan kritik tajam terkait dugaan adanya pengkondisian terhadap salah satu calon kuat, yakni Rizky Mediantoro.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen resmi Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Kota Bandung terkait tahapan dan jadwal seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirtawening.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor 800/BA-01/Pansel/2026 tertanggal 7 Januari 2026, seleksi dilakukan secara terbuka melalui beberapa tahapan, di antaranya, pengumuman pendaftaran (10–21 Januari 2026), seleksi administrasi, tes tertulis dan penulisan makalah, assessment (psikotes dan uji kesehatan), wawancara UKK oleh Pansel, wawancara akhir oleh Wali Kota Bandung, penyampaian pertimbangan ke Kemendagri dan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi pada 16 Maret 2026.

Dalam pengumuman hasil uji kesehatan dan psikotes tertanggal 27 Februari 2026, tercantum 15 nama calon Direktur Utama, salah satunya Rizky Mediantoro.

Aktivis Jawa Barat, Agus Satria mempertanyakan netralitas proses seleksi tersebut. Ia menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan karena salah satu anggota Panitia Seleksi, Dr. Ryan Kurniawan, disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Partai NasDem.

Sementara itu, Rizky Mediantoro yang masuk dalam daftar calon Direktur Utama diketahui memiliki identitas sebagai anggota Partai NasDem berdasarkan kartu tanda anggota yang beredar di publik.

“Proses seleksi ini harus benar-benar transparan dan bebas dari kepentingan politik. Kalau benar ada hubungan politik antara anggota pansel dan calon kuat, ini patut didalami,” ujar Agus Satria dalam keterangannya, Selasa (03/03).

Agus menilai, jabatan Direktur utama PDAM sebagai BUMD strategis tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan partai politik, mengingat pengelolaan air bersih menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Bandung.

Agus Satria juga menyoroti bahwa sejak awal tahapan seleksi, publik sudah mendengar isu bahwa salah satu kandidat telah ‘disetting’ untuk mengisi posisi Direktur PDAM.

Menurutnya, indikasi tersebut semakin menguat setelah tahapan seleksi berjalan hingga tahap wawancara akhir oleh Wali Kota Bandung pada 26 Februari 2026.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buktikan dengan membuka hasil penilaian secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ini hanya formalitas,” tegasnya.

Menariknya, dalam dokumen pengumuman seleksi, salah satu syarat tegas menyebutkan bahwa pelamar tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status keanggotaan partai dari calon yang bersangkutan, apakah masih aktif atau sudah mengundurkan diri sebelum mendaftar.

Jika terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat proses seleksi berlangsung, maka hal tersebut berpotensi melanggar persyaratan administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandung maupun Panitia Seleksi terkait tudingan tersebut.

Sementara itu pengamat tata kelola BUMD, M Safari Zaelani menilai, untuk menjaga kepercayaan publik, Pemkot Bandung perlu segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status keanggotaan partai dari calon yang bersangkutan saat mendaftar, independensi anggota Panitia Seleksi dan transparansi nilai setiap tahapan seleksi.

PDAM Kota Bandung sebagai BUMD strategis memiliki peran vital dalam penyediaan air bersih bagi warga. Karena itu, proses pemilihan Direktur Utama diharapkan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan bebas dari intervensi politik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar hasil seleksi tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Agus Satria menambahkan dalam waktu dekat, ia akan melaporkan ‘ketidakwajaran’ ini melalui unjuk rasa di gedung KPK RI Jakarta untuk mendesak KPK RI agar menyelidiki hal ini, karena saat ini Kejari Kota Bandung sedang menangani perkara jual beli jabatan yang dilakukan oleh Ketua Nasdem Kota Bandung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *