Membeludaknya TKK KBB Diduga Adanya Permainan di Seluruh SKPD

Foto/Istimewa
Membeludaknya TKK KBB Diduga Adanya Permainan di Seluruh SKPD. Kantor Bupati KBB Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Pusat telah menegaskan adanya penghentian penambahan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) atau tenaga kerja yang memiliki kompetensi tertentu di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Bandung Barat, penambahan TKK justru masih dilakukan dengan data yang tentu tidak dicatatkan di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hal ini membuat sejumlah pejabat di Pemda KBB kebingungan.

”Sempat ada memang, pendataan TKK untuk tercatat di BKN. Tapi itu data untuk pengangkatan P3K atau ASN. Sekarang belum ada lagi. Artinya jelas tidak boleh menambah TKK. Tapi di KBB kenapa masih ada?,” kata sumber di Pemda KBB yang enggan disebut namanya Rabu (02/10).

Sementara itu Divisi Humas Lembaga Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja, mengatakan kewenangan soal TKK di tingkat Kabupaten dan Kota berada di tangan para Kepala Dinas. Meski demikian bila sudah ada instruksi untuk menghentikan sementara input data ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maka tidak boleh ada satu pun pejabat yang mendahului perintah Kemendagri.

”Tinggal dipertanyakan saja adanya TKK yang tidak tercatat di BKN. TKK itu kewenangannya ada di para Kepala Dinas. TKK ini anggarannya pun dari belanja kegiatan, bukan belanja pagawai. Nah karena dimasukan dari belanja kegiatan, jika tidak tercatat di BKN, seolah-olah kan tidak terdekteksi adanya TKK itu. Kata Mentari.

BKN juga menurut Mentari, karena tidak terintegrasi dengan sistem keuangan Bank Jabar – Banten (BJB) yang digunakan sejumlah Pemda di Jabar, sehingga tidak bisa mengaudit keuangan yang keluar masuk dari TKK yang menggunakan anggaran belanja kegiatan tadi.
”Pertanyaannya adalah statemen Pejabat Pemda KBB yang menyatakan adanya TKK yang tidak tercatat di BKN. Nah ini kan bisa jadi temuan jika masih ada TKK, sementara Pemerintah Pusat tidak mengakomodir itu,” kata Mentari.

”Adanya TKK yang tidak jelas juklaknya ini juga akan menambah beban APBD KBB. Jika tadinya ada belanja yang harusnya buat masyarakat, karena untuk membayarkan TKK, ya tentu akan jadi beban,” imbuh Mentari.

Menurut Mentari hal ini harus diluruskan. Harus ditanyakan soal TKK yang tercatat di BKN dan yang tidak. Pemda harus sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Kemendagri.

”TKK itu harus sesuai dengan yang tercatat di BKN. Sisanya yang tidak tercatat ini harusnya sudah tidak dipakai,” jelas Mentari.

Mentari juga mengatakan bahwa TKK pun bekerjanya temporer tidak dari Januari sampai Desember. Namun, hanya di bulan-bulan tertentu sesuai dengan pekerjaan teknis yang dibutuhkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *