Lima Pencuri dan Seorang Penadah Kabel Sinyal dan Grounding Whoosh, Diamankan Polres Cimahi

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM– Lima orang tersangka pencurian kabel sinyal dan grounding kereta cepat Whoosh, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Selain 5 orang tersebut, polisi juga menangkap satu orang lain yang melakukan penadahan barang hasil curian.

Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19) dan penadah inisial IR (46).

“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat whoosh. Kami amankan 6 orang, 5 orang pelaku pencurian pemberatan dan 1 orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata AKBP Faruk di Polres Cimahi, Kamis (01/10).

Faruk mengatakan, para tersangka melakukan pencurian di dua tempat, meliputi Cimahi dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Modus pencurian adalah dengan memotong kabel menggunakan gergaji.

“Lima pelaku melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda, ada 2 kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi, lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” jelas Faruk.

Faruk mengatakan pula, perjalanan kereta Whoosh sempat mengalami gangguan akibat pencurian tersebut. Pencurian itu pun mengakibatkan KCIC mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.

“Kerugian 60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” ungkap Faruk.

Polisi membutuhkan waktu lebih lama dalam upaya penangkapan karena para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Akhirnya, seluruh pelaku ditangkap di tiga daerah berbeda yaitu Kota Bandung, Tangerang dan Garut.

Lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, IR selaku penadah dijerat dengan Pasal 561 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *