BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas melalui pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, serta penyerahan Surat Keputusan Penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Ballroom Balai Gempungan Lantai 4 Gedung B Kompleks Perkantoran Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/07).
Pada sambutannya Bupati bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, proses rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memperkuat kapasitas birokrasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Seluruh dilaksanakan sesuai tahapan dengan telah norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen aparatur sipil negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan pernah memaknai jabatan sebagai simbol kehormatan,” kata Jeje.
“Jadikanlah jabatan sebagai ruang pengabdian dan ruang pembuktian untuk menghadirkan kinerja terbaik bagi organisasi dan pelayanan publik. kepercayaan yang saudara terima hari ini bukan diukur dari tingginya jabatan yang diemban, melainkan dari kemampuan menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Saya memahami bahwa setiap keputusan mengenai pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Namun, setiap kebijakan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan organisasi, kebutuhan pelayanan publik, serta keberlangsungan pembangunan daerah,” imbuh Jeje.
Jeje juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN Kabupaten Bandung Barat secara konsisten, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya ingin membangun birokrasi yang memberikan ruang bagi setiap asn untuk bertumbuh dan berprestasi. Sebagai pejabat pembina kepegawaian, saya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan pejabat. Namun, saya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dijalankan dengan sebaik-baiknya. Amanah selain kinerja dan integritas, saya juga menuntut loyalitas. Namun, loyalitas yang saya maksud bukanlah loyalitas kepada individu, melainkan loyalitas kepada negara, amanah jabatan, visi dan misi pembangunan daerah, serta kepentingan publik,” tegas Jeje.
Jeje mengungkapkan, loyalitas tidak diukur dari seberapa dekat para ASN dengan pimpinan, tetapi dari keberanian untuk bekerja secara benar, menjaga integritas, serta menempatkan kepentingan organisasi kepentingan pribadi.
Atas dasar hal tersebut Jeje tidak akan memberikan ruang bagi aparatur yang mengabaikan nilai-nilai dasar ASN, menyalahgunakan amanah jabatan, ataupun menempatkan kepentingan pribadi maupun kelompok di atas kepentingan organisasi dan kepentingan publik.
Pada sambutannya Jeje juga mengajak seluruh ASN di Kabupaten Bandung Barat untuk terus belajar, terbuka terhadap perubahan, berani berinovasi, dan keluar dari zona nyaman dan memberikan yang terbaik bagi organisasi serta pelayanan publik. Jangan mempersulit sesuatu yang dapat dipermudah.
“Jangan memperlambat sesuatu yang dapat dipercepat. Masyarakat tidak menunggu alasan, melainkan menunggu hasil nyata dari kerja kita. Perkuat kolaborasi di antara seluruh perangkat daerah. Keberhasilan pembangunan daerah tidak ditentukan oleh keberhasilan satu orang ataupun satu perangkat daerah, tetapi oleh halaman 8 kemampuan kita bekerja sebagai satu tim yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan memiliki tujuan yang sama,” pungkas Jeje.
Bupati Bandung Barat, pada kesempatan tersebut melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan terhadap 2 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 56 Pejabat Administrator, dan 60 Pejabat Fungsional yang terdiri atas 25 tenaga kesehatan, 2 guru, dan 33 tenaga teknis.
Seluruh proses pengangkatan tersebut dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga memberikan penugasan kepada 112 guru sebagai kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penugasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepemimpinan pada satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 formasi Kepala Sekolah yang belum terisi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan penugasan guru sebagai kepala sekolah secara bertahap sesuai dengan kesiapan calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan tata kelola birokrasi dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga akan segera memulai tahapan pengisian 6 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 53 jabatan Pengawas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi untuk memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di setiap perangkat daerah diharapkan dapat berjalan semakin efektif sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat. (*)






