Lanjutan Sidang Geser Suara Diduga oleh Caleg Dapil Jabar 2 Nasdem, Terlapor Tidak Siap Jawab Pertanyaan

Sidang Lanjutan dugaan geser suara oleh calon legislatif dari Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandung dan KBB Senin (04/03) di Kantor Bawaslu KBB. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus geser suara Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk  DPR RI dari Partai Nasdem kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, hari ini, Senin (04/03)

Saksi pelapor Rizsal Epani HM mengatakan, pada sidang yang digelar tersebut terlapor tidak siap dengan jawabanya.

“tidak siapnya bagaimana silakan tanyakan saja oleh rekan-rekan pada terlapor,” kata Rizsal pada para pewarta.

Ia juga mengatakan pelaporan tersebut keluar dari nurani, karena dengan pergeseran suara, akan mempengaruhi penghitungan di tingkat provinsi.

“Ya secara nurani, masalahnya agredasi suara yang pasti akan berpengaruh pada penghitungan suara di Provinsi,” imbuh Rizsal.

Ia juga mengatakan dalam persidangan terlapor diminta untuk bisa menunjukan copy rekap C1 namun terlapor tidak siap dengan jawabnya.

“C1 Salinan itu kan barang publik yang bisa diakses, jadi kami kecewa terlapor tidak siap dengan jawabannya,” tegas Rizsal.

Rizsal juga mengatakan bahwa imbas tidak siapnya terlapor mengakibatkan persidangan hari ini tertunda, sehingga pada persidangan selanjutnya pihak Bawaslu KBB sudah memerintahkan pada terlapor untuk menyiapkan jawaban dan apa yang dimintakan oleh Majelis.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi membenarkan bahwa terlapor yang dihadirkan hari ini tidak siap dengan jawabannya.

“Benar bahwa sesuai yang diagendakan bahwa kelanjutan sidang setelah sidang pertama 1 Maret lalu, hari ini 4 Maret kami lanjutkan dengan menghadirkan terlapor. Hanya saja ternyata terlapor tidak siap dengan jawabannya,” kata Riza usai sidang.

Ia menambahkan bahwa yang tidak siap dari terlapor adalah data yang seharusnya dipersiapkan untuk ditunjukan pada sidang hari ini.

“sesuai dengan mekanisme oleh karenanya kami beri kesempatan pada terlapor untuk menyiapkan jawaban pada sidang besok pukul 13.00 WIB,” imbuh Riza.

Ketika ditanya para pewarta apakah ketidaksiapan tersebut adalah kesengajaan karena sebelumnya sudah ada undangan untuk menghadiri sidang, Riza hanya mengatakan bahwa fakta persidangan hanya menunjukan mereka tidak siap dengan jawaban.

“Intinya dari fakta persidangan terlapor menunjukan ketidak siapan jawaban. Faktanya seperti itu,” tukas Riza.

Lebih lanjut Riza mengatakan bahwa yang diinginkan pelapor adalah suara yang saat ini diagredasi bisa dikembalikan sesuai dengan rekapitulasi yang ada di C1

“Pelapor hanya berharap bahwa suara itu dikembalikan sama seperti rekapitulasi C1,” kata Riza.

Ia pun mengimbau pada masyarakat bila ada peserta pemilu yang merasa dirugikan agar segera melaporkan karena penghitungan suara di tingkat provinsi akan segera dilakukan pada Minggu ini.

“Silakan, kita juga di sini juga kan diatur dengan mekanisme yang ada. Ketika ada masyarakat atau peserta pemilu, haknya dirugikan, silakan dilaporkan selama memenuhi syarat formil dan materil akan kita proses,” pungkas Riza.

Pada sidang pertama Jumat (01/03) Bawaslu telah memanggil enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat atas dugaan pelanggaran karena diindikasikan melakukan pergeseran suara partai salah satu caleg DPR RI  Daerah Pemilihan Jabar 2 dari Partai Nasdem.

PPK yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan. Di wilayah tersebut pihak pelapor menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran yakni pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *