BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengamankan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.
Riza Nasrul Falah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, KBB.
“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, ketika merilis kepada awak media di Mapolres Cimahi Jalan Raya Cibabat Kota Cimahi, Jumat (07/03).
Tri mengatakan penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (05/03) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penangkapan terhadap bandar tersebut Polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu. Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.
“Kami amankan tiga orang, pemakai narkoba jenis sabu sabu diantaranya SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kami amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” katanya
Polres Cimahi menjerat para pelaku SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP. Tri Suhartono. (*)






