BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menyusul Pelaksanaan Konstatering Senin tanggal 29 April 2024, Senin tanggal 6 Mei 2024, dan Rabu tanggal 15 Mei 2024, PT Belaputera Intiland (BPIL) melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Dr Roely Panggabean, SH, MH dan Rekan, melalui rilisnya menyatakan bahwa pihaknya tidak terkait dengan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.
Disebut dalam rilis tersebut bahwa PT BPIL tidak pernah membeli tanah dari keluarga besar Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, sehingga tidak ada hubungannya dengan sengketa tanah internal keluarga Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.
Sengketa tanah tersebut menurut kuasa hukum PT BPIL bermuara dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 91/1974/Perd/PTB tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1032 K/SIP/1974 tanggal 20 Juli 1977.
“Putusan pengadilan tersebut terkait dengan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, antara lain Sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung,” sebut rilis tertinggal 20 Mei tersebut.
Kuasa hukum PT BPIL menyebut para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah para ahli waris Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, yakni Abdulkadir bin Ali Hassan Cs. sebagai Penggugat dan Said Wiratmana bin Abdul Rahman Hassan Cs. sebagal Tergugat.
“PT. BELAPUTERA INTILAND tidak sebagai pihak dalam perkara tersebul. tidak pernah membeli bldang tanah darl Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan maupun ahli warisnya, dan tidak mengetahui letak tanah yang diperkirakan tersebut,” imbuh rilis yang ditanda tangani oleh Roely Panggabean dan Gokkon Titus T Tampubolon tersebut.
Kuasa Hukum PT BPIL menyatakan bahwa kepemilikan bidang tanah atas nama PT. Belaputera Intiland pada area perumahan Kota Baru Parahyangan dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peralihan kepemilikan dan penguasaan atas bidang tanah selanjutnya kepada pihak lain beralaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dijamin dan dilindungi hukum.
Setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 91/1974/Perd/PTB tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1032 K/SIP/1974 tanggal 20 Juli 1977 berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan tahun 2008 sudah pernah beberapa kali diajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terkait dengan putusan-putusan perkara tersebut oleh para pihak dalam perkara tersebut. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Pada tahun 2008 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan Penetapan Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, antara lain menetapkan, menyatakan Eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 25 April 1974 Nomor: 91/1974/Perd/PTB khususnya terhadap obyek sengketa berupa : Sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung tidak dapat dilaksanakan (non executable). Salah satu pertimbangan hukum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 tersebut, bahwa berdasarkan hasil penelitian setempat tersebut diatas, dapat disimpulkan dengan tidak adanya kejelasan menqenai batas-batas obyek senqketa, dan telah terbitnya sertifikat-sertifikat serta adanya pihak ketiga yang telah memiliki dan menguasai barang sengketa tersebut dan tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara Nomor: 305/19721/Bdg, maka menurut hemat kami pelaksanaan eksekusi atas isi putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan (harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan/Non Executable) sepanjang terhadap Sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, sedangkan terhadap objek-objek lainnya sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 04/Pdf/Eks/1993/PN.BB/De/ Jo. Nomor: 305/1972/C/Bdg langgal 12 Agustus 1993 yang dimohonkan bantuan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 305/1972/C/Bdg tanggal 19 Juli 1993 yang dimohonkan untuk lelang perlu adanya pemeriksaan setempat,” jelas kuasa hukum PT BPIL.
Disebut pula oleh kuasa hukum PT BPIL, bahwa Pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 diadakan pertemuan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PT. Belaputera lntiland (Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H. & Rekan) dan PT. Belaputera lntiland, Kuasa Hukum Ahli Waris Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan beserta beberapa ahli waris.
“Alasan diadakannya pertemuan adalah menindaklanjuti surat permohonan yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus untuk pelaksanaan eksekusi atas Sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan linggi Bandung Nomor: 91/1974/Perd/PTB tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1032 K/SIP/1974 tanggal 20 Juli 1977,” ungkap kuasa hukum PT BPIL.
Disebutkan kuasa hukum PT BPIL bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada saat itu memutuskan perrnohonan pemohon ditolak / tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbilkan Penetapan Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan Eksekusi terhadap obyek sengketa berupa: Sebidang sawah KohirNo. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung tidak dapat dilaksanakan (non executable).
Pada tanggal 25 April 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, Surat Nomor: W11.U1/1877/HK.02/IV/2024 tertanggal 25 April 2024 Perihal Mohan Bantuan penunjukan Batas Batas terhadap Obyek Eksekusi dalam Perkara No. 305/1972/C/Bdg, Surat Nomor: W11.U1/1937/HK.02/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 Perihal Mahon Bantuan Penunjukan Batas terhadap Objek Eksekusi dalam Perkara No. 305/1972/C/Bdg, Surat Nemer: W11.U1/2093/HK.02N/2024 tertanggal 8 Mei 2024 Perihal Mohan Bantuan Penunjukan Batas terhadap Objek Eksekusi dalam Perkara No. 305/1972/C/Bdg.
Terkait surat pada 25 April 2024 itu, Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H. & Rekan selaku Kuasa Hukum PT. Belaputera lntiland telah mengirimkan Surat Nomor: 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024 Perihal : KEBERATAN DAN MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung dengan tembusan antara lain kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung Khusus IA.
Menurut kuasa hukum PT BPIL salah satu alasan keberatan itu karena pada pertemuan hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada saat itu telah memutuskan permohonan pemohon ditolak karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor: 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan Eksekusi terhadap obyek sengketa berupa : Sebidang sawah Kohir No. 534 /uasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung tidak dapat dilaksanakan (non executable}.
Alasan keberatan lainnya terkait dengan upaya pelaksanaan Konstatering/Pemeriksaan Setempat tersebut di atas adalah obyek bidang tanah Konstatering/Pemeriksaan Setempat terletak pada Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung, seharusnya pelaksanaan Konstatering/Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. (*)






