BANDUNGSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat melalui surat dengan Nomor 661/PL.02.2-Pu/3217/2024, membuka ruang terhadap masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan atas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada 2024 mendatang.
Dalam surat resmi tanggal 14 September 2024, yang ditanda tangani Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, itu disebutkan ketentuan masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan tersebut didasari atas ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut,” tulis surat resmi tersebut.
Ditambahkan dalam surat tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 melalui beberapa cara.
Yang pertama melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.” Kemudian memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah.” Selanjutnya memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, kemudian mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
Disebutkan pula masukan dan tanggapan yang diberikan masyarakat bisa berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Bisa juga menuliskan uraian dan yang wajib disertakan adalah dokumen berupa KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Setelah semua dipenuhi, masyarakat bisa menekan “SUBMIT.”
Selain melalui fasilitas daring, masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat dengan alamat Jl. Raya Purwakarta No 430 Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
“Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan,” imbuh surat resmi KPU KBB tersebut.
Lebih jauh disampaikan secara resmi oleh KPU, bahwa penyampaian masukan dan tanggapan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung Barat mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Bandung Barat mulai tanggal 15 – 18 September 2024. (*)






