KPK Berhentikan Rapat Anggota DPRD KBB di Hotel Mewah Rentan Menjadi Ruang Transaksi Anggaran

edung DPRD Kabupaten Bandung Barat, jalan Raya Padalarang - Cisarua Desa Cilame Kecamatan Ngamprah. Foto/Dok. BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Isu rapat anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kerap digelar di hotel-hotel mewah resmi dihentikan.

Langkah ini diambil menyusul arahan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah).

Divisi Humas dari Lembaga Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja mengatakan, KPK mengambil langkah ini, karena kebiasaan menggelar rapat kerja, evaluasi, hingga pembahasan anggaran bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kantor, dinilai memicu pemborosan anggaran. Padahal, KBB sudah memiliki Gedung Kantor DPRD yang representatif di Ngamprah.

”Selain masalah efisiensi, rapat tertutup di hotel kerap disorot publik dan instansi pengawas karena dinilai rentan menjadi ruang negosiasi, transaksi anggaran, maupun pembahasan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang tidak transparan,” kata Mentari, Jumat (21/08)

Mentari mengatakan, menindaklanjuti teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung efisiensi anggaran pemerintah, Ketua DPRD KBB menetapkan bahwa seluruh agenda rapat dan pembahasan DPRD resmi dipusatkan di Gedung DPRD KBB. Kebijakan ini menghapuskan penyewaan ruangan dan kamar hotel untuk kegiatan rapat dewan.

”Pemusatan kegiatan ini diharapkan dapat memangkas anggaran sewa tempat secara signifikan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi waktu kerja lembaga legislatif,” ungkapnya.

Selain yang diungkap KPK, kata Mentari, isu mengenai dugaan oknum anggota atau pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang meminta “jatah,” dana, atau kontribusi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat rapat pembahasan/evaluasi anggaran sempat ramai disorot media lokal dan masyarakat.

”Praktek ini diduga muncul saat agenda rapat evaluasi anggaran atau pembahasan program kerja antara komisi di DPRD KBB dengan mitra dinas (OPD). Alih-alih fokus pada fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja anggaran, pembahasan diduga bergeser menjadi ajang negosiasi,” tegas Mentari.

”Oknum dewan disebut-sebut meminta alokasi dalam bentuk proyek, paket Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hingga dana tunai kepada dinas terkait. Permintaan tersebut dinilai sangat memberatkan pihak OPD, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah yang sedang diterapkan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, isu ini sempat mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB untuk merencanakan pemanggilan dan penelusuran terhadap oknum yang mengarah pada dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

”Praktik pemintaan uang atau jatah anggaran oleh oknum legislatif kepada birokrasi/OPD melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi),” tukasnya.

Mentari menegaskan, jika siapa pun memiliki bukti konkret (seperti rekaman, dokumen, atau pesan) terkait indikasi pungli/permintaan jatah ini, aduan resmi dapat disampaikan melalui saluran pengaduan pelanggaran (whistleblowing system) KemenPAN-RB, KPK, atau Kejaksaan Negeri setempat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *