Korupsi Rp 1 Miliar, Tim Kejaksaan Tangkap Kepala Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung/am.

BANDUNGSATU.COM – Setelah sempat buron, Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara ditangkap tim intelijen kejaksaan.

Untuk menangkap Sarpin, diterjunkan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara. Ia ditangkap karena kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020) menyebutkan identitas tersangka adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.

Sunarta menjelaskan seperti dikutip dari Antara, bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11/2020), sekitar pukul 18.30 WIB.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *