Komisi IV DPRD KBB, Datangi PT Namasindo yang Bayar THR Lebaran 50 Persen

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur DJulaeha datang langsung ke PT. Namasindo Batujajar untuk membayar penuh THR para karyawannya. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Aksi mogok kerja yang dilakukan sebagai tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H, akhirnya dimediasi HRD, serikat pekerja, Disnaker KBB, dan Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha yang datang langsung ke perusahaan untuk bertemu buruh.

Ratusan buruh PT Namasindo yang berlokasi di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengaku lega setelah pihak perusahaan, usai proses mediasi, sanggup memenuhi tuntutan pembayaran pesangon secara penuh.

Awalnya pihak perusahaan hanya membayar THR Lebaran sebesar 50% pada tanggal 24 Maret 2025. Keputusan itu membuat para buruh memutuskan mogok kerja karena perusahaan tak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Pihak perusahaan menjanjikan pembayaran penuh THR, setelah sebelumnya hanya dibayar 50%. Kami gembira karena perjuangan membuahkan hasil, seban perusahaan akan membayar full,” kata Yandi dari serikat pekerja PT Namasindo, Selasa (25/03).

Menurutnya keputusan itu melegakan karena sudah seharusnya hubungan karyawan dengan PT Namasindo baik-baik saja.

“Kami tidak mau menerima pembayaran THR secara di cicil, karena tidak melalui pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya dengan serikat pekerja PUK FSPMI. Jadi harapannya sebelum libur lebaran hal ini sudah selesai,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Nur Djulaeha pada kesempatan tersebut mengaku mendapatkan informasi bahwa di PT Namasindo ada aksi mogok buruh, karena adanya keterlambatan pembayaran THR. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada perusahaan agar membayarkannya sebelum Idul Fitri.

“Kami meminta kepastian kepada pihak owner agar pembayaran THR sebelum libur Idul Fitri,” tegasnya.

Ia mengatakan, kendati perusahaan sedang mengalami kondisi terpuruk, namun jika THR tidak dibayarkan, maka bisa masuk ke ranah hukum, karena melanggar aturan pemerintah soal pembayaran THR

“Kami tadi sudah melakukan mediasi dengan Disnaker, kepolisian, dan pekerja, serta minta ke HRD untuk menghubungi ownernya, sehingga terjadi kominikasi dengan penekanan bahwa THR harus dibayarkan sebelum Hari H. Alhamdulilah kemarin sore sudah dibayarkan dan ditransferkan ke rekening pekerja,” ucap politisi PKS ini.

Sementara itu, HRD PT Namasindo Raka Untala mengatakan pembayaran sisa THR bagi buruh langsung diberikan usai mediasi dilakukan. Terkait alasan pembayaran THR dilakukan dua tahap, pihaknya tak bisa menjelaskan karena hal itu kewenangan pemilik perusahaan.

“Setelah pertemuan, sisa THR langsung kami bayarkan, karena pada tanggal 24 Maret 2025 sudah dibayarkan 50%,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *