Komisi III DPRD KBB, Mendapat Laporan Dugaan Tidak Mengantongi Izin Bangunan dan Adanya Jual Beli HGB di Eks Grand Hotel Lembang

Eks Grand Hotel Lembang yang berada di Jalan Raya Lembang, yang rencana akan dibangun objek wisata diduga belum mengantongi izin bangunan dan adanya jual beli HGB (Hak Guna Bangunan). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Sejumlah perusahaan di Lembang di tengah perizinan yang baru dilakukan pengurusan ditengarai sudah melakukan pembangunan. Hal itu disayangkan Ketua komisi III DPRD KBB, Pither Djuandys.

Pither mengaku mendapat informasi tersebut setelah LSM FORBAT menampung sejumlah laporan dan aspirasi masyarakat. Warga sekitar mempertanyakan pembangunan sejumlah bisnis wisata tersebut.

”Saya selaku Ketua Komisi dan anggota mengambil waktu untuk sidak bersama termohon, Forbat dan mengundang semua para investor di lokasi. Dan ternyata betul pembangunan fisiknya sedang berjalan, tapi belum mengantongi izin,” kata Pither, Senin (30/12).

Wakil rakyat asal Dapil 3, termasuk Kecamatan Lembang ini mengatakan bahwa lokasi yang strategis memang membuat Lembang nyaman sebagai tempat bisnis wisata. Namun Pither berharap agar iklim dan kondisi hijau Kota Kecamatan di belahan Bandung Utara tersebut, harus tetap dipertahankan.

”Berdasarkan laporan dari Forbat Grand Hotel Lembang dan PT Sinergi dimana Sinergi ini bergerak di bidang travel relijius, namun tetap izinnya harus diurus,” kata Pither.

Ia sendiri mengaku dua perusahaan tersebut cukup proaktif dalam memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kabupaten bandung Barat. Mereka sendiri mengaku perizinan tengah ditempuh hanya saja soal bangunan dan site plan masih ada yang harus diperbaiki sehingga menghambat pengurusan perizinan.

”Saya berharap semua berjalan sesuai aturan dan mereka juga sudah beritikad baik, hanya saja pembangunan harus dihentikan dulu sebelum surat izin turun. Biar saya tidak disebut tebang pilih,” imbuh Pither.
Di sisi lain, Pither cukup kecewa dengan tidak datangnya perwakilan dari Grand Hotel Lembang meski sudah mendapat pemangilan dan juga teguran dari Dinas PUTR. Pither menegaskan, bahwa jika pemanggilan ke tiga, tidak diindahkan maka ia akan mengambil tindakan tegas.

”Sebetulnya mereka sudah mengajukan perizinan namun menurut Forbat, ada kejanggalan karena dalam satu usaha ini ada dua perizinan yang mereka urus. Kemudian pembangunannya sangat tertutup. Jadi menimbulkan kesimpang siuran. Katanya akan dibangun museum. Ada pula isu akan dibangun waterboom,” jelas Pither.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) Suherman mengucapkan terima kasih pada Ketua Komisi III DPRD yang sudah merespon laporannya.

Suherman juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap mangkirnya dua kali pemanggilan oleh Komisi I dan III DPRD. Suherman menyampaikan pelaporan karena ada kejanggalan atas pembangunan bekas Grand Hotel Lembang yang secara aturan bahwa HGB tidak bisa diperjual belikan.

”HGB itu untuk tempat wisata terpadu, yang tidak bisa diperjual belikan. Ini katanya diperjualbelikan dari pengelola lama ke pengelola baru yang berbeda,” kata Suherman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *