BANDUNGSATU.COM – Komisi III DPRD KBB mendukung Penutupan TPS yang tidak berizin di Jalan Raya Lembang di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan keberadaan tempat pengolahan sampah (TPS) di Lembang tidak tepat, sehingga penyegelan oleh Satpol PP KBB memang harus dilakukan di tempat pengolahan sampah yang belum mengantongi izin tersebut.
“Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat. Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB),” Pither Tjuandys Senin (30/12).
Dalam pernyataannya, Pither bahkan meminta agar penutupan itu tidak hanya sementara. Hal itu ia mohonkan, karena keberadaan tempat pengolahan sampah atau pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
“Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya,” imbuh Pither.
Pither pun mengatakan bahwa Pemda Bandung Barat pun sebelum berdirinya TPS tersebut telah memiliki rencana perluasan RSUD Lembang. Jika TPS tersebut diizinkan, maka bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya.
Ia menegaskan, TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak diperkenankan ada aktivitas pengolahan, apalagi pembuangan sampah di dalamnya. Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata tersebut, menurut Pither sangat tidak tepat.
“Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah. Juga PT. Tras Bumi Nusantara belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS,” terangnya.
Pither juga mengatakan bahwa Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut secara permanen, karena khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Satpol PP KBB, menutup tempat pengolahan pemilah sampah di Jl. Soekarno (Jalan Raya Lembang) Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jumat (27/12). Tempat pengolah sampah tersebut dikelola oleh PT. Tras Bumi Nusantara
Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.
Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Satpol PP melakukan penutupan pengolahan sampah karena tidak mengantongi izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) KBB dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta pengolahan IPAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu keberadaan pemilahan sampah basah tersebut menjadikan polusi udara. Baunya menyebar dekat ke sekitar hotel dan Rumah Sakit Umum Daerah Lembang.
“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras Bumi Nusantara dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, di lokasi saat melakukan penyegelan Jumat (27/12)
Sampah yang diolah oleh PT. Tras Bumi Nusantara diduga berasal dari Kota Bandung dan hotel dan tempat wisata yang ada di sekitaran Lembang. Perusahaan tersebut memilah sampah basah dan sampah Plastik. Sampah basah ini kemudian dibuat sebagai pakan magot.
Sementara itu Pemda Bandung Barat, kata Ludi, sebenarnya telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satunya dengan meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.
“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” jelas Ludi.
Keberadaan pemilahan sampah yang dikelola oleh swasta ini, sempat meresahkan para pengelola hotel yang berada didepannya, serta polusi bau sampahnya mengganggu para pasien dan pengunjung RSUD Lembang, karena lokasinya yang tepat berada di belakang RSUD dan hotel.
Yang dikhawatirkan oleh warga sekitar adalah air lindi dari sampah tersebut, akan mengalir ke sungai yang ada di bawah perusahaan tersebut. Selain itu warga juga mengeluhkan bau busuk dari sampah basah bekas pilahannya. (*)






