BANDUNGSATU.COM – Komisi 1 DPRD Bandung Barat melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat (BKPSDM)pada Jumat di Hotel Kamboti Kota Bandung (11/01) . Audiensi tersebut gelar dalam rangka pemaparan skema dan tata kelola kepegawaian.
“Audensi ini sekaligus pemaparan skema untuk langkah-langkah kedepan bagaimana BKPSDM ini untuk bisa lebih menata kelola kepegawaian yang berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Karena kita lihat ada mis atau tahapan yang kurang lancar. Akhirnya menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi.
“Terkait H2 inikan belum terselesaikan masih menyisakan PR. Ini kan di angka 244 yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan di tahun ini BKPSDM bisa menyelesaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sandi juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggajian. Hal tersebut dilakukan karena pegawai paruh waktu secara aturan belum terakomodir.
“Solusinya harus dibicarakan terkait penggajian. Karena sudah ada aturannya PPPK paruh waktu. Yang kita mau tinjau juga terkait Perbup yang sudah dikeluarkan. Terkait dengan biaya untuk tenaga honorer. Perbup nomor 17 Tahun 2024. Kita akan usulkan ke pimpinan untuk ditinjau,” jelas Sandi.
“Karena besaran SBUnya sudah keluar. Tapi kita berharap ada peningkatan untuk PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Sandi juga menyampaikan bahwa kriterianya lulusan SMA diberikan gaji sebesar Rp 1 juta, SMA diatas 3 tahun Rp1,750.000, D3/S1 Rp1.750.000. Sementara untuk jenjang D3/S1 yang lebih dari 3 tahun skema gajinya adalah Rp 2.000.000. Untuk S2 Rp2.0000.000 dan yang lebih dari tiga tahun Rp2.500.000.
“Sebetulnya penganggaran sudah di hitung. Untuk gaji non ASN selama 13 bulan diangka Rp89 miliar lebih. Termasuk THR. Ini masih mau di bahas di Banggar untuk kisaran penganggaran nya. Karena sekarang kira-kira yang diangkat itu minimal dua tahu sampai 20 tahun. Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Kita ada penyesuaian. Karena kita surplus artinya tata kelola pemerintahan lebih baik. Jadi harusnya itu diberikan terhadap orang-orang yang mengabdi di KBB,” tegas Sandi.
“Angka globalnya belum. Kita menghitung angka perorangan. Minimal di angka UMR itu paling rendah. Mudah-mudahan itu masuk Pagu. Rp 89 miliar itu untuk 2.200 PPPK kurang lebih. Jadi paruh waktu aturannya belum keluar,” pungkas Sandi. (*)






