Kisruh Uang “Kadeudeuh” Bagi Para Pensiunan ASN KBB, KORPRI Harus Bertanggungjawab

Para Aparatur Sipil Negara, diseluruh Indonesia yang belum pensiun biasanya, masuk organisasi KORPRI. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Isu soal uang kadeudeuh bagi para pensiunan ASN, yang sudah dua tahun terakhir tidak dibayarkan, menemui babak baru. Ketua KORPRI KBB Periode 2021-2023, Asep Ilyas memberi tanggapan soal ramainya pemberitaan terkait kadeudeuh tersebut.

Ia mengatakan bahwa setiap kepengurusan KORPRI memiliki program masing-masing termasuk soal uang kadeudeuh yang diberikan pada akhir masa bakti atau memasuki masa pensiun.

“Program pemberian uang kadeudeuh untuk anggota KORPRI yang memasuki batas usia pensiun adalah merupakan program kerja Pengurus KORPRI masa bhakti 2018 – 2021 hasil dari musyawarah KORPRI tingkat Kabupaten. Pada saat itu Organisasi KORPRI KBB masuk pada jajaran jabatan struktural yaitu Bagian KORPRI yang dikepalai oleh seorang Kepala Bagian setingkat eselon 3A. KORPRI sekarang dikembalikan lagi menjadi organisasi profesi para aparatur Korp Pegawai RI,’’ kata Asep saat dihubungi Sabtu (28/10), seraya menambahkan bahwa KORPRI KBB periode 2018-2021 diketuai oleh Aseng Junaedi.

Asep juga mengakui bahwa pada periode tersebut ada pemotongan iuran. Iuran tersebut menjadi salah satu komponen yang dikembalikan lagi dalam bentuk kadeudeuh.

‘’Pemotongan iuran KORPI KBB dilakukan pada kepengurusan 2018-2021. Para ASN di lingkungan Pemda KBB, tiap bulannya dipotong 40 ribu sebagai iuran KORPI, ketika masih ada jabatan struktural organisasi KORPRI,” imbuh Asep.

Ia sendiri tidak menjelaskan bagaimana kebijakan Ketua KORPRI KBB 2021- 2023, ketika dirinya menjabat Ketua KORPRI.

Ia juga menjelaskan bahwa iuran yang dikumpulkan oleh KORPI pada tahun 2018-2021, infonya akan dikembalikan lagi kepada para anggota KORPRI yang akan pensiun sebesar 5 juta rupiah.

“Sumber dari iuran KORPRI yang hanya dipungut untuk golongan 4 non guru 40 ribu rupiah dan untuk guru serta gol 3 ke bawah 20 ribu dan yang dikelola oleh KORPRI Kabupaten hanya 70 persen, dikelola di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 30 persen Yang pensiun di atas 2021 tidak mendapat program uang kadeudeuh terkecuali hasil musyawarah KORPRI pengurus yang baru, masa bakti 2023-2027, akan melanjutkan program pengurus sebelumnya,” jelas Asep.

Asep juga mengatakan bahwa saat ini KORPRI dikembalikan lagi menjadi Organisasi Profesi para aparatur Korp Pegawai RI

Seperti diberitakan sebelumnya, para pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tagih uang konpensasi dari Korpri Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang selama ini gaji mereka dipotong untuk iuran setiap bulannya.

Seperti halnya, dikeluhkan Pepen Sopandi salahsatu pensiunan PNS KBB yang sudah kurun dua tahun belum menerima konspensasi dari korpri sebesar 5 juta sesuai yang telah dijanjikan oleh Korpri Pemkab Bandung Barat.

“Saya sudah dua tahun pensiun, bulak balik menanyakan ke korpri untuk mengambil hak saya seorang pensiunan yang selama ini di ASN selalu patuh iuran dengan dipotong melalu gaji, tapi sampai saat ini belum kunjung diberikan oleh korpri,” keluh Pepen

“Saya sangat memerlukan uang itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, gaji pensiunan mana cukup untuk menghidupi keluarga, jadi saya mohon ke pengurus KORPRI Pemkab Bandung Barat untuk memberikannya sesuai aturan,” imbuh Pepen.

Selain itu, kata Pepen, pensiunan ASN lainnya ikut menanyakan uang itu. “Bahkan ada temen saya yang sudah lama sakit dan kini sudah meninggal dunia, waktu itu sempat meninta bantuan saya, sebut saja Aa Wahya, beliau meminta ke saya untuk menanyakan uang itu ke KORPRI untuk biaya berobat,” jelas Pepen.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh H. Dani Taufik, yang merupakan pensiunan Sekretaris Disbudpar, ia mengatakan semenjak dua tahun pensiun belum menerima konpensasi dari KORPRI tersebut.

“Padahal saya anggota KORPRI yang selalu dipotong gaji untuk iuran. Saya sudah menanyakan waktu itu ke pa Asep Ilyas sebagai ketua korpri, tapi kata beliau sekarang tidak ada itu, karena tidak ada uangnya,” kata H. Dani

“Saya berharap, sesuai AD ART para Pensiunan PNS yang menjadi anggota KORPRI, untuk diberikan uang ‘kadedeuh’ atau konpensasi bagi para PNS yang dipotong gajinya untuk iuran,” imbuh H.Dani

Sementara itu sumber Bandungsatu.com yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa uang yang dipotong itu uang tabungan ASN untuk masa pensiun. Oleh karenanya tidak elok jika tidak diberikan.

“Waduuuh… itu Hak para pensiunan Kang. Ini perlu diselidiki. Uang KORPRI itu adalah uang tabungan ASN buat nanti pensiun yang diambil dari gaji. Naah sekarang beliau beliau sudah pensiun, berarti itu hak para ASN yang sudah pensiun. Masalahnya sekarang uang itu di mana? Harusnya ada. Kan tiap bulan dipotong dari gaji. Harus diselidiki ini ya kang,” ujar sumber tersebut, Sabtu (28/10).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *