BANDUNGSATU.COM – Terkait rapat kerja 7 Mei 2026 bersama BKPSDM, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa kesepakatan yang terjadi pada rapat tersebut, bersifat mengikat secara politis dan harus ditindaklanjuti secara nyata oleh Pemerintah Daerah Bandung Barat. “Kami meminta Kepala Daerah melalui BKPSDM segera menuntaskan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi Jumat (04/09) Ia mengatakan praktik Plt yang berkepanjangan harus diakhiri, karena berdampak pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. “Pengisian jabatan harus sepenuhnya berpijak pada sistem merit. Artinya, seluruh proses, mulai dari pemetaan kompetensi, penyusunan talent pool, hingga penetapan pejabat, wajib berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, dilaksanakan secara transparan, serta bebas dari intervensi kepentingan,” tegasnya. “Kami juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan berkala yang disepakati, yakni maksimal empat bulan sekali, telah terlampaui,” imbuh Sandi. Komisi I DPRD KBB meminta BKPSDM segera menyampaikan timeline resmi pengisian jabatan struktural dan laporan progres reformasi birokrasi kepada DPRD. Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang terukur, Komisi I akan menggunakan hak pengawasan secara lebih tegas, yaitu memanggil BKPSDM dalam rapat kerja khusus dan merekomendasikan evaluasi terhadap pejabat terkait sesuai mekanisme dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Barat. “Sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Kepala Daerah, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan birokrasi Bandung Barat diisi oleh orang-orang yang tepat, melalui cara yang benar,” ungkapnya. Komisi I DPRD Kabupaten Bandung menyepakati pemetaan kompetensi ASN berbasis sistem merit disertai penyusunan database talent pool untuk jabatan strategis, penyampaian timeline resmi pengisian jabatan beserta laporan berkala progres reformasi birokrasi maksimal empat bulan sekali, serta penggunaan hak pengawasan secara lebih tegas apabila kesepakatan tidak ditindaklanjuti. “Semangat dari poin-poin tersebut adalah memastikan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme yang objektif, terukur, dan berbasis kualifikasi, kompetensi, serta kinerja, bukan pertimbangan di luar itu, sebagaimana amanat Undang-Undang tentang ASN dan ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. Sementara itu informasi yang didapat Bandungsatu.com di lingkungan Pemerintah Daerah Bandung Barat. Saat ini Pemda KBB telah membentuk panitia seleksi untuk melaksanakan rotmut yang memakai sistem manajemen talenta, yang terdiri di Ketuai Sekda, Kepala BKPSDM, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. (*)
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi: Meminta Pansel Manajemen Talenta Harus Transparan Bebas dari Intervensi Kepentingan






