BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Hari ini DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat menggelar Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Barat. Dalam audiensi tersebut KNPI KBB menyoal beberapa anggaran yang ’menghilang’ dari APBD Kabupaten Bandung Barat.
“Dari tahun ke tahun belanja bantuan hibah, bansos dan bankeu (Bantuan Keuangan) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat telah berjalan bahkan di saat covid 19 terjadi, padahal kondisi APBD saat itu tidaklah menentu,” kata Ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin.
Jumlah belanja hibah, bansos, dan bankeu, kata Iip tentu besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah dan target sasaran pembangunan sehingga mustahil untuk dihapuskan keseluruhannya.
Namun, Iip mengatakan setelah audiensi antara DPRD dan PJ Bupati Bandung Barat yang membahas khusus tentang hibah kemasyarakatan di ruang rapat Setda pada 25 Oktober lalu berimbas pada narasi di OPD pada keesokan harinnya (26-27/10) bahwa hibah dihilangkan.
“Hibah uang tidak boleh dan diganti dengan kegiatan dinas,” kata Iip, mengutip apa yang ia dengar dari narasi setelah audiensi Oktober lalu.
Lebih jauh Iip menjelaskan, bahwa pada Oktober lalu pembahasan APBD itu pun digelar dan pada November, akhirnya APBD perubahan disahkan dan DPA ditandatangani.
“Sampai disini saya bertanya-tanya, apakah munculnya narasi hilangnnya hibah di APBD KBB tersebut akibat adanya Pj Bupati Bandung Barat atau akibat Audiensi DPRD dengan PJ Bupati,” kata Iip.
“Apapun alasannya, maka berbicara APBD sebuah daerah yang telah ditetapkan ditahun sebelumnya melalui sebuah Perda dan diikuti oleh Perkada yang memuat dokumen perincian anggaran tentu ketika mengalami perubahan pun harus diikuti dengan perubahan perda dan perkadanya,” imbuhnya.
Iip mengungkapkan, bahwa berbicara Perda dan Perkada, maka konsideran sebuah peraturan setidaknya akan memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi landasan ditetapkannya. Maka saat perda dan perkada itu mengalami perubahan tentunya akan dilandasi pula oleh landasan yang sama.
”Pertanyaannya, saya minta penjelasan dari sisi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi alasan dihilangkannya belanja hibah di APBD Perubahan 2023,” lanjut Iip.
Iip sendiri mempertanyakan, jika boleh disertakan landasan etik, apa penyebab belanja hibah secara etik ditiadakan. ”Apakah karena lembaga-lembaga itu dianggap one prestasi, dianggap fiktif atau alasan etik apa?” kata Iip.
Iip menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memperbaiki tatakelola pemerintahan, sepanjang memenuhi norma yang berlaku.
”Jika benar ditemukan praktik perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program yang salah maka kami mendorong Pj Bupati Bandung Barat untuk mengambil langkah tegas dengan membuka dan memproses secara hukum.
Kami meminta kepada DPRD untuk secara serius membongkar persoalan ini karena hal ini patut diduga adanya mal administrasi dalam roda pemerintahan Bandung Barat,” pungkas Iip. (*)






