Kementerian PPPA Pastikan Pemenuhan Hak dan Penanganan Siswa Korban Bully di Cilacap

Pelaku perundungan berfoto setelah melakukan perundungan , di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, korban FF tergeletak di tanah. Foto/Istimewa

JAKARTA, BANDUNGSATU.COM – Pelajar SMPN 2 Cimanggu, Kab.Cilacap Jateng (FF), saat ini masih dalam perawatan di RS Margono, Purwokerto. Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jumat, (29/09) mengunjungi korban untuk memastikan kondisi terkininya.

“Semalam tim dari KemenPPPA sudah bertemu langsung dengan korban yang saat ini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Margono di Purwokerto. Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Nahar menyatakan bahwa KemenPPPA akan terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban.

Pada kesempatan tersebut, Tim dari Kemen PPPA yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti juga memberikan bantuan spesifik anak yang langsung diberikan kepada keluarga korban.

Nahar Juga menyatakan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipastikan pemenuhan haknya sesuai dengan kebutuhan. Disamping juga memastikan pendamping psikologis yang saat ini sudah diupayakan.

“Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi anak terkini sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan dan juga dalam kunjungan tersebut Kemen PPPA memberikan bantuan spesifik untuk anak korban. Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan,“ kata Nahar.

Pada kunjungan tersebut, tim Kemen PPPA pun memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying serta edukasi untuk bermedia sosial yang baik dan benar.

Nahar pun menyesalkan atas kasus bullying masih marak terjadi. Nahar kembali mengingatkan bahwa pencegahan bullying berkait erat dengan pola asuh orangtua.

“Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan aesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan, ” ujar Nahar.

Nahar menyatakan, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah. Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (ATR/MIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *