Kecam Maraknya Bullying, Anggota Komisi III DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Anggota Komisi III DPRD Jabar, dari Fraksi PKS, Aep Nurdin mengadakan sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Saung Apung Napak Sancang, Cihampelas, KBB. Selasa (9/10). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Perundungan yang dilakukan oleh pelajar pada temannya kembali marak dan menjadi viral di media sosial. Hal tersebut, tak pelak mengundang reaksi keras para netizen. Hal ini, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Salah satu yang turut mengecam dan sangat prihatin adalah anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Aep Nurdin.

Atas maraknya perundungan itu, Aep menyatakan bahwa langkah nyata harus dilakukan agar perilaku bullying bisa ditekan.

“Mengingat anak sangat rentan dari perlakukan perundungan, baik yang bersifat fisik maupun psikis, sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindungi mereka,” ungkap kata Aep, disela-sela sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak di Saung Apung Napak Sancang, Cihampelas KBB, Selasa (9/10).

“Anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dididik oleh setiap kita selaku orang tua. Mereka adalah tumpuan dan penerus yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Jika anak kita saat ini dilindungi, maka ke depan harapan itu akan terwujud oleh mereka. Terlebih saat ini, maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan psikis,” imbuh Aep Nurdin.

Aep menuturkan, Negara harus hadir untuk melakukan perlindungan. Sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB, bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi. Mengingat pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab itu, kata Aep, secara garis besar mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan perlindungan khusus anak melalui panti sosial, taman penitipan anak dan kelompok bermain.

“Pun Pemerintah menyiapkan rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi yang meliputi panti sosial rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, runguwicara, serta tubuh,” jelas Aep.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus pada situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, korban pornografi, penderita HIV dan AIDS, korban penculikan, penjualan, dan/atauperdagangan, korban kekerasan fisik dan/ataupsikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

“Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 dapat terlaksananya kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan lain-lain mengenai hak dan perlindungan anak; pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; dan lainnya. Karena mereka sejatinya adalah generasi penerus. Untuk itu, tugas kita adalah menyiapkan mereka menjadi generasi yang lebih baik,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *