BANDUNG,BANDUNGSATU.COM – Kebutuhan hunian khususnya rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bandung sangat tinggi.
Hanya saja akibat keterbatasan lahan membuat pembangunan rumah susun jadi kendala. Salah satu solusi yang dilakukan adalah penyediaan hunian vertikal, itu pun harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik, fasilitas memadai, serta biaya yang terjangkau.
Berdasarkan data saat ini terdapat tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit hunian. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat dalam daftar tunggu. Itu artinya kebutuhan rumah susun ini masih sangat tinggi.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks, dan kebutuhannya cukup tinggi,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Diakuinya keluhan para penghuni rumah susun yang masuk cukup beragam. Mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Sehingga hal-hal seperti itu harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda.
Saat ino pihaknya sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014
Oleh karena itu, berbagai masukan itu menjadi perhatian Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
“Pembaruan regulasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2014 diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan rumah susun sekaligus meningkatkan kesejahteraan penghuninya,” sambung Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepentingan penghuni.
Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan penghuni rusun menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Mulai dari keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, hingga tarif listrik dan air.
Menurutnya, keberadaan rumah susun seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Karena itu, aspek keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan tidak boleh diabaikan.
Kesenjangan antara ketersediaan unit dan kebutuhan masyarakat tersebut menunjukkan perlunya penambahan hunian vertikal di Kota Bandung. Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.
Bagi Syahlevi, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang dibangun. Ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, serta kepastian pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (*)






