BANDUNGSATU.COM – Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal yang dilakukan oknum debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel), khususnya yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Apabila ada matel yang berani merampas kendaraan atau mencegat nasabah di jalan secara tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan. Tindakan perampasan paksa, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau melihat langsung aksi semacam itu. Warga diminta segera menghubungi petugas kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan pengaduan resmi.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi nomor Kapolres, atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niko N Adiputra menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap oknum matel yang terbukti melanggar hukum. Ia memastikan, wilayah hukum Polres Cimahi harus bersih dari praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Wilayah tersebut meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih yang menjadi fokus pengawasan kepolisian.
“Kami tidak main-main. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya kembali. (*)






