BANDUNGSATU.COM – Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/4/2025).
Dalam sambutannya, pada sidang tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, saat ini Kabupaten Bandung telah mencatatkan berbagai capaian pembangunan yang patut kita syukuri dan jadikan pijakan untuk bergerak lebih cepat dan tepat di masa depan.
Bupati Bandung memaparkan sejumlah capaian pembangunan fenomenal hingga akhir tahun anggaran 2024, di antaranya, Kabupaten Bandung mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,59 poin, meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 74,03 poin.
“Peningkatan IPM tersebut dicapai melalui kontribusi indeks pendidikan 65,89 poin, indeks kesehatan 84,97 poin serta indeks pengeluaran (daya beli) 74,12 poin,” ungkap Dadang.
Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS pun menyoroti pencapaian indikator indeks pendidikan, yang menurutnya masih kurang.
“Harapan Lama Sekolah (HLS) masyarakat Kabupaten Bandung tidak berbanding lurus dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Karena dalam hal pengelolaan SMA/SMK, kita masih bergantung kepada kewenangan Pemprov Jawa Barat,” ungkap Kang DS.
Ia lantas mengungkapkan di periode pertama dirinya menjabat Bupati Bandung sudah mendirikan 27 SMP baru dan menginginkan membangun 22 SMA/SLTA baru.
“Namun sampai hari ini keinginan membangun SLTA baru itu belum terlaksana. Jadi, mohon kepada Pemprov Jabar kalau memang keinginan membangun SLTA baru ini tidak diberikan, apakah bisa kewenangan pengelolaan SLTA ini kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota,” papar DS.
Ia mengatakan, dampak akibat kekurangan SLTA ini selain indikator pendidikan di IPM berkurang, banyak pula terjadi pernikahan dini. DS mencontohkan, di Kecamatan Pangalengan karena kurangnya sekolah SMA, akibatnya banyak anak lulusan SMP yang menikah karena tidak bisa melanjutkan sekolah ke SLTA.
“Daripada nantinya anak jadi masalah, ya lebih baik menikah. Data ini tercatat juga di Pengadilan Agama, banyak orangtua anak yang meminta izin untuk menikahkan anaknya di bawah usia atau di usia dini,” jelas DS.
Kalau memang kewenangan pengelolaan SLTA di tangan Pemprov ini menjadi kendala dalam membangun SMA baru, menurutnya lebih baik kewenangan pengelolaan itu diberikan lagi ke pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan kewenangan pengelolaan SLTA di pemerintah provinsi berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi, untuk mengubah kebijakan itu kewenangannya di pemerintah pusat dan DPR RI. Kalau kami di pemerintah provinsi hanya menerima apa yang menjadi keputusan di pemerintah pusat,” tukas Wagub Jabar.
Kendati demikian, imbuh wagub, pihaknya akan lebih fokus untuk membangun lagi sektor pendidikan, termasuk soal pembangunan gedung SLTA baru dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.
“Tahun ini Pemprov Jabar sudah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp5,1 triliun di mana Rp2,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan Rp1,6 triliun untuk pembangunan sektor pendidikan,” sebut Erwan.
Erwan pun mempersilakan kepada Kabupaten Bandung maupun daerah lainnya di Jawa Barat untuk mengajukan pembangunan SLTA batu dari hasil efisiensi anggaran Rp1,6 triliun tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SLTA dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, maka harus merubah dulu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Itu harus mengubah Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. Kami DPR RI sebagai fungsi legislasi turut bertanggungjawab. Dan apa yang disampaikan Bupati Bandung sebenarnya wacana yang cukup bagus agar pengelolaan SLTA lebih bisa tertangani,” kata pimpinan DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Cucun mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri membicarakan keinginan untuk merevisi UU Pemerintah Daerah ini. (*)






