Kajari Bandung Jebloskan Kasi PMD Kecamatan Cipongkor Solehudin Dugaan Gelapkan Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2024

Kepala Seksi Kecamatan Cipongkor KBB, Solehudin dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung, diduga gelapkan dana hibah Pemprov Jabar tahun 2024. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Tersangka Solehudin menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar, ketika camatnya dijabat oleh Rega Wiguna dan sekarang menjabat Kepala BKPSDM

Tersangka dijeblos ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Senin (13/07) kemarin

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, mengatakan, Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Wawan mengatakan, tahun 2024, yayasan tersebut menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rp1.500.000.000,-
Menurut Wawan, dalam proposal yang diajukan, dijelaskan bahwa dana tersebut rencananya untuk pembelian lahan seluas 4.200 meter persegi guna perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).

Faktanya, dari hasil penyidikan ternyata ada dugaan manipulasi dokumen administrasi. Dalam proposal pengajuan hibah, profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, hingga data siswa diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel Bandung Barat. Dokumen tersebut digunakan agar seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi dari total 4.200 meter persegi yang diajukan dalam proposal, ternyata telah dibeli Solehudin pada tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jawa Barat tahun 2024,” jelas Wawan.

Wawan juga mengatakan, saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim untuk meninjau lokasi Yayasan Anwarurohman yang berbeda dengan yayasan penerima hibah. Lokasi tersebut bahkan diakui sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

“Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik,” ungkap Wawan.

Kejari juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Solehudin yang selain menjabat Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor.

“Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Wawan.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi dana hibah kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Sampai berita ini diturunkan, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana pasal 603 subsider 604 sebagaimana KUHP baru minimal ancaman dari kedua pasal tersebut yaitu minimal 2 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,” tandas Wawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *