KADIN Indonesia Keluarkan SK, Nomor. 2230/WKUK/IV/2025, Menunjuk Agung Suryamal Sutisna Sebagai Ketua KADIN Jawa Barat

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kepengurusan Kadin Jabar sudah resmi mendapat Surat Keputusan (SK) untuk Kadin Jawa Barat yang dipimpin oleh Agung Suryamal Sutisna mendapat SK yang ditanda tangani langsung Ketua Kadin Pusat, Anindya Novyan Bakrie.

Sudah mendapat SK resmi, Kadin Jabar pun bebenah dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Kadin Kabupaten – Kota. SK penetapan kepengurusan Kadin Kabupaten Kota pun sudah ditanda tangani Agung Suryamal Sutisna, salah satunya SK pengurus Kadin KBB, yang diketuai oleh H.Oping Nugraha, SH.

”Dengan turunnya surat dari Kadin Indonesia Skep No 30 tanggal 30 April, ini SK tentang perpanjangan caretaker Jawa Barat, jadi dengan terbitnya SK ini artinya tim caretaker yang sudah enam bulan berlalu, diperpanjang,” kata salah seorang pengurus Kadin Jabar Zulkifli M Adam.

Ia juga mengatakan selain surat perpanjangan tersebut telah terbit SK Nomor 2230/WKUK/IV/2025 tanggal 18 April tentang kepengurusan Kadin Jabar yang syah berdasar AD/ART Kadin. SK Nomor 2230 tersebut disampaikan pula tembusannya kepada Kapolda, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar dan pejabat tinggi lainnya agar mengetahui kepengurusan Kadin Jabar Definitif.

”Artinya apa, berdasarkan SK tersebut di Jawa Barat hanya berdiri satu Kadin yang saya berdasar pada SK itu, yang dipimpin Agung Suryamal,” jelas Zulkifli.

”Kami berharap pada pihak-pihak tertentu, untuk patuh pada Kadin Indonesia sehubungan terbitnya dua surat pada hari ini,” imbuh Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa di KBB sudah final dan tidak ada dualisme. Ia dengan tegas menyebut nama H. Oping sebagai Ketua Kadin KBB yang sudah ditetapkan dengan SK Kadin Jabar yang sudah memiliki kekuatan hukum. ”Dengan sudah disyahkannya Kadin Jabar di bawah kepemimpinan Agung Suryamal, maka produk hukum yang di bawahnya juga syah,” tegas Zulkifli.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan melihat situasi soal pihak-pihak yang melakukan tindakan di luar organisasi. Ia akan mengkaji semua temuan untuk dilaporkan pada Kadin Indonesia.

”Temuan-temuan dari pihak-pihak tertentu akan kami laporkan pada Kadin Indonesia. Soal sanksi nanti Kadin Indonesia yang akan memutuskan berdasarkan temuan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *