Jaring Barbuk Narkoba Senilai 800 Juta, Polres Cimahi Sebut Salah Satu Tersangka Selebgram Berinisial GA

Waka Polres Cimahi, Kompol. Zulkarnaen ketika menunjukan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi telah mengamankan 293,24 gram narkoba jenis sabu, 393,27 gram tembakau sintetis (sinte), 120 ml cairn sinte, 40 butir ekstasi, 19.080 butir obat keras lainnya, 15 ml ketamin dan 5 buah catridge pada operasi yang diselenggarakan sejak awal Mei sampai awal Juni.

Ha itu disampaikan oleh Wakil Kapolres Cimahi, Kompol. Zulkarnaen yang digelar Mapolres Cimahi, Selasa (09/10).

“Dari bulan Mei, minggu pertama, sampai dengan bulan ini, bulan Juni, selama satu bulan, kurang lebih sudah ada 33 kasus dengan 35 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Cimahi,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen menyebut barang bukti itu, jika dirupiahkan, seharga kurang lebih 800 juta rupiah. Dengan capaian tersebut, kata Zulkarnaen, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 jiwa manusia dari paparan narkotika.

”Ada pun rincian kasusnya dan tersangka, yaitu sebanyak 33 kasus dan 35 tersangka, yaitu untuk perkara kasus sabu sebanyak 15 kasus dengan 15 tersangka, kasus tembakau sintetis 11 kasus dengan 11 tersangka, kasus catridge ketamin 1 kasus 2 tersangka, OKT 5 kasus 6 tersangka, dan ekstasi 1 kasus 1 tersangka,” jelas Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan, dari total 33 kasus dan 35 tersangka, masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu kasus pemilihan sabu, ekstasi dan sinte, dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling besar yaitu penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun. Untuk yang lebih dari 5 gram penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

”Untuk kasus peredatan sabu, ekstasi dan tembakau sintetis pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman yaitu penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk kasus peredatan OKT atau catridge ketamin dengan pasal 435, junto pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, junto pasal 145 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana ancaman paling lamanya itu sebanyak 10 tahun. Dari 33 kasus yang tadi disebutkan, ada 3 kasus yang dapat perhatian atau lumayan cukup menonjol,” jelas Zulkarnaen.

”Yang pertama, kasus residivis anak, yang kembali mengedarkan tembakau sintetis saat dewasa dengan BB-nya 151,15 gram. Jadi kasus ini, orang tersebut waktu masih dibawah umur ya, dibawah umur melaksanakan atau mengedarkan sintetis, kemudian diamankan oleh Polres Cimahi. Itu pada 2022, dengan vonisnya sudah ada, 2 tahun. Dan pada saat dewasa kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan sintetis,” imbuhnya.

Modus yang dipergunakan tersangka, lanjut Zulkarnaen yaitu menggunakan Sistim tempel atau COD. Dari modus tersbut ia mendapat keuntungansebanyak 2 juta untuk 1 barang yang diedarkan oleh tersangka tersebut.

”Kemudian yang kedua, kasus oknum anggota geng motor, Moonraker, yang mengedarkan sabu seberat 35,45 gram. Atas nama AA, dimana BB yang diamankan 35,45 dengan cara melaksanakan Sistine Tempel, kemudian mengedarkan di berbagai tempat termasuk daerah Bandung. Sudah sebanyak 5 kali mendapat titipan sabu yaitu dari OOK. Orang ini masih DPO,” ungkap Zulkarnaen.

Keuntungan yang didapat pelaku sebanyak 2 juta sampai 3 juta per barang atau jenis sabu tersebut. Menurut pengakuan tersangka ia udah menjadi anggota oknum geng motor kurang lebih 10 tahun.

Yang juga menonjol kasusnya adalah ditangkapnya selebgram inisial GA yang memiliki banyak fllower di instagram. GA, kata Zulkarnaen ditangkap karena mengedarkan catridge ketamin.

”Ya atas nama GA, yang bersangkutan mengedarkan catridge ketamin atau cair atau disebut dengan pot getar. GA ini mempunyai joki atau kuda ya, kuda yang disebut dengan AM, dimana diamankan pada hari Rabu tanggal 3 Juni kemudian dikembangkan ke GA esok harinya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 miligram, mililiter, cairan, 5 buah catridge pot,” ungkap Zulkarnaen.

”Kemudian AM ini yang tadi kudanya ini mendapat barang tersebut dari Jakarta, yaitu masih kita laksanakan penyelidikan. Sudah kita terbitkan DPO ya dari Senterkoba. Kemudian sudah melaksanakan transaksi 3 kali,” imbuh Zulkarnaen.

Dari 1 transaksi selebgram GA mendapatkan sebanyak 1 hingga 2 juta rupiah. GA pun sampai saat ini masih diamankan di Pores Cimahi, untuk pengembangan, karena selain digunakan sendiri, ada dugaan ia pun turut menjadi pengedar. Itu lah sebabnya saat ini sedang didalami kasusnya, termasuk dengan melakukan peeriksaan orang-orang di sekitar circle GA. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *