BANDUNGSATU.COM – Menindak lanjuti isu dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala BKPSDM KBB, Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) hari ini, Kamis (07/05) diterima PLT Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar dan Kepala Kebangpol KBB, Weda Wardiman, dalam sebuah audiensi yang membahas soal isu dugaan perselingkuhan oknum pejabat yang berkembang tersebut.
Dalam audiensi tersebut, dinyatakan bahwa atasan langsung para pejabat yang melanggar kode etik, harus menindak pelaku, jika isu-isu ini terbukti benar. Jika tidak, atasan bisa diberi sanksi yang sama dengan pejabat yang melanggar kode etik.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara itu BALAD KBB mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui bupati Jeje Ritchie Ismail untuk segera membentuk Tim Ad Hoc (unsur Atasan, Pengawasan, dan Kepegawaian dari berbagai sektor kedinasan) selambat-lambatnya 3×24 jam setelah audiensi digelar.
“Kami juga meminta jaminan keamanan dan kerahasiahan bagi warga / korban dan meminta agar ASN yang disinyalir bersangkutan dengan masalah ini dibebaskan sementara dari tugas jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam hal ini diduga menjabat sebagai kepala BKSDM Sdr RW, atau di non aktifkan,” kata koordinator BALAD KBB, Fikri.
Fikri mengatakan, penonaktifan pejabat yang melanggar kode eti diatur dalam PP 94/2021, dengan tujuan untuk memperlancar pemeriksaan dan mencegah oknum tersebut menggunakan fasilitas negara/wewenang saat sedang bermasalah, serta meredam gejolak di masyarakat.
“Kami juga meminta ketua tim ad hoc memberikan pernyataan resmi atau pemberitahuan kepada perwakilan warga mengenai status perkembangan kasus. Minimal 7 hari kerja agar kasus tidak “menguap” atau dipetieskan begitu saja,” ungkap Fikri.
BALAD KBB juga meminta pimpinan daerah menjatuhkan sanksi paling berat jika dugaan perselingkuhan terbukti, sesuai dengan semangat UU No. 20/2023 yang mengedepankan integritas.
“Tuntutan ini kami sampaikan untuk memberi efek jera (deterrent effect) agar tidak ada ASN lain di Bandung Barat yang berani melakukan hal serupa,” tegas Fikri.
Fikri juga menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan akan ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
“Pak Yadi Azhar menerima semua tuntutan kami. Alhamdulillah dan kemudian kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Irbansus untuk melakukan penanganan,” pungkas Fikri. (*)






