Ingkari Janji Berikan Fasum dan Gedung, Yayasan Nusantara Diprotes Warga Perumahan Cilame Permai

TK Negeri Ngamprah di Perumahan Cilame Permai Desa Cilame Kecamatan Ngamprah KBB. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Warga Perumahan Cilame Permai Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan bangunan, tanah sekolah Taman Kanak Kanak (TK) Bina Nusantara, yang diserahkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Padahal pada saat pembangunan gedung yang menggunakan tanah fasilitas umum warga seluas 500 meter persegi itu, disebut dalam kurun waktu pembangunan sampai 25 tahun setelah pembangunan, kegiatan pendidikan dan perawatan tanah dan bangunan fasum itu akan dilakukan Yayasan, sementara setelah 25 tahun hak gedung dan tanah akan dikembalikan pada warga.

Perjanjian tersebut dituangkan secara formil dalam surat perjanjian bermaterai pada tanggal 8 Agustus 1988, saat wilayah perumahan Cilame Permai Desa Cilame Kecamatan Ngamprah masih masuk ke Kabupaten Bandung, dengan pasal-pasal perjanjian yang jelas soal pengembalian tanah dan gedung tersebut pada warga oleh Yayasan Pendidikan Nusantara. Namun seiring perjalanan waktu, Yayasan Pendidikan Nusantara justru menyerahkan aset dan pengelolaan sekolah ke Pemerintah Daerah KBB.

”Ini permasalahan tentang masalah Taman Kanak Kanak (TK) Bina Nusantara yang sekarang menjadi TK Negeri Ngamprah. Pada waktu saat itu kami sempat beraudiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Kita menanyakan masalah TK Bina Nusantara,” ujar Tokoh masyarakat RW 19 Perumahan Cilame Permai Desa Cilame Kecamatan Ngamprah H Mochamad Ilyas, Senin (08/06).

”Dan pada waktu saat itu pihak Disdik menjawab, silakan saja kalau memang itu hak warga. Kalau memang itu tidak diperbolehkan oleh warga, kita akan pindah. Sebetulnya keberadaan semua berkas itu ada di Pemda Bandung Barat, dari kontrak awal pertama dari Yayasan TK Bina Nusantara,” imbuh Ilyas.

Ilyas mejelaskan dalam perjanjian tersebut fasum tersebut dikontrak selama 25 tahun dan setelahnya akan dikembalikan kepada warga, baik tanah maupun bangunannya.

”Dengan perjalanan waktu, disitu ternyata ada penyerahan aset TK itu kepada Pemda Bandung Barat oleh pihak Yayasan. Yayasan Nusantara fasumnya diserahkan ke Pemda KBB melalui Disdik. Aset tersebut, seharusnya diserahkan kepada warga oleh yayasan,” tegas Ilyas.

Ilyas sudah mempertanyakan soal penyerahan bangunan kepada Dinas Pendidikan KBB. Namun, pihak yayasan beralibi bahwa yang diserahkan adalah bangunannya saja tidak dengan tanah fasilitas umumnya. Padahal dalam surat perjanjian tahun 1998, sudah sudah disebutkan pengembalian kepada warga adalah gedung berikut tanah dan fasilitas umunnya.

”Kami sempat menanyakan dengan audiensi ke Dinas Perdidikan, bagaimana kelanjutannya. Karena kita dari pihak warga menanyakan untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.

”Kami mendapat jawaban dari Pemda Bandung Barat melalui disdik akan dikomunikasikan dulu dengan pihak bagian hukum dan Dinas Perkim,” jelasnya.

Ilyas mengatakan pihaknya telah menunggu jawaban audiensi dengan Pemkab KBB melalui disdik, belum ada jawaban.

”Kami ingin jawaban kalau memang tidak ada titik temu, warga meminta kepada pemerintah daerah untuk supaya diberhentikan terlebih dahulu kegiatan TK Bina Nusantara itu. Yang sekarang menjadi TK Negeri Ngamprah,” imbuhnya.

”Karena kita mempermasalahkannya tanah fasum itu. Tanah fasum itu sebetulnya kan milik warga Perumahan Cilame Permai yang disediakan oleh pengembang perumahan,” jelas Ilyas.

Ilyas, mempertanyakan soal status bangunan dan tanah yang sudah dijanjikan pihak yayasan Bina Nusantara, lebih utama, agar masalah ini bisa sesuai dengan perjanjian yang pernah dibuat antara yayasan dan warga.

”Kami pun sempat juga, penanyakan ke pengurus RW. Pihak pengurus RW pun juga istilahnya hanya bisa bicara, jawabannya tunggu-tunggu, tidak tahu entah ada apa. Antara RW dengan pihak yayasan. Dan kami melihat juga ada surat dari Pak RW, yang menugaskan warga juga untuk menyelesaian masalah,” kata Ilyas.
Ilyas juga mengatakan bahwa sejauh ini meski undangan untuk bermusyawarah dengan para pihak, sudah disebar namun tidak ditanggapi. Ia sendiri sudah menyakan sikap kepada RW di lingkungan bangunan TK itu berdiri dan dijawab izin penggunaan akan dicabut jika warga menginginkan, karena tidak ada respon dari para pihak yang sudah diajak bermusyawarah.

”Permasalahan fasum milik warga Perumahan Cilame Permai tidak ada perkembangannya sampai saat ini. Dan dari pihak Yayasan Bina Nusantara sempat menyanggupinya kalau memang warga tidak mengizinkan ada pembangunan akan membuat surat pencabutan ke Pemda KBB,” tukas Ilyas.

”Yayasan yang sudah menyerahkan aset fasum dan menyanggupi akan mencabut kembali. Tapi sampai saat ini tidak ada juga jawaban. Mungkin intinya harus proaktif juga pihak yayasan untuk mencabut berkas aset yang diserahkan ke Pemda Bandung Barat,” pungkas ilyas.

Ilyas menegaskan, karena sudah ada perjanjian formil yang sudah dibuat tahun 1998, maka tanah dan bangunan TK Binas Nusantara wajib dikembalikan ke warga Komplek Ciilame Permai RW 19. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *