BANDUNGSATU.COM – Pascalibur lebaran sejumlah agenda penting di lingkungan internal birokrasi maupun olahraga di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bakal menyita perhatian masyarakat.
Di antaranya mutasi/rotasi pegawai terhadap jabatan strategis, karena ada beberapa pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi menjalani masa pensiun, hingga berdampak pada formasi jabatan secara keseluruhan. Termasuk adanya restrukturisasi BUMD dan pemilihan calon Ketua Umum KONI KBB.
Khusus untuk pemilihan Ketua Umum KONI KBB menjadi perhatian yang menyita animo pelaku olahraga di KBB. Selain karena KBB tahun ini yang akan jadi tuan rumah Porprov XIV Jawa Barat Tahun 2022, kehadiran istri Plt Bupati Bandung Barat, Sonya Fatmala yang ikut mengambil formulir pendaftaran juga mengagetkan semua pihak.
Sehingga total tercatat ada 12 figur yang mencoba peruntungan berkontestasi dalam bursa Ketum KONI KBB. Mereka adalah Yudha M. Saputra, Phiter Djuandis, Kusna Sunardi, Agus Mulya, Yacob Anwar Lewi, Asep Hendra, Tini Hartini, Sonya Fatmala, Ida Widaningsih, Lili Supriatna, AT Saepuloh, dan Muhammad Firja.
Mereka akan dijadwalkan mengembalikan formulir pada 9-13 Mei 2022. Kemudian dilanjutkan 13-15 Mei 2022 untuk proses verifikasi data oleh Tim Penjaringan. Berikutnya, bakal ada uji kompetensi sesuai dengan usulan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Sehingga apakah kehadiran Sonya Fatmala bakal mengulangi kehadiran sosok perempuan yang memimpin KONI KBB seperti yang sempat terjadi di kepengurusan sebelumnya. Yakni saat Elin Suharliah menjabat ketika Bupati Abubakar memimpin KBB, serta Erni Rusyani Ernawan saat sang suami Ernawan Natasaputra ada di lingkaran kekuasaan Pemda KBB.
Pengamat Politik dan Pemerintahan,
Djamu Kertabudi melihat, banyaknya agenda penting di KBB harus dikawal oleh semua pihak. Sebab merupakan kewajiban bersama untuk mengawal sekaligus menjaga kondisi KBB tetap berada di jalur yang semestinya (on the track).
Jangan sampai dalam penyelenggaraan semua hajatan tersebut menghalalkan segala cara. Perlu diingat bahwa pada prinsipnya pemilik otonomi daerah itu masyarakat, adapun Bupati/DPRD beserta perangkat daerah hanya dalam kedudukan sebagai penyelenggara semata.
Menurutnya, ada sebuah undang-undang (UU) yang bernasib jelek, bahkan dilupakan, dan tersimpan rapih di laci meja penyelenggara negara, baik dilingkungan pemerintah/Pemda, maupun DPR/DPD/DPRD. Padahal UU ini hukumnya wajib bagi para pejabat sebagai pedoman atau rujukan dalam bersikap dan berperilaku dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
UU yang dimaksud adalah UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN). Sehingga saking dilupakan, banyak penyelenggara negara tersandung kasus hukum. Pemda KBB juga pernah merasakan dampaknya, karena dua pimpinan sebelumnya telah terjerat kasus gratifikasi yang memenuhi unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dirinya ingin menyoroti soal nepotisme yang dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum melalui penempatan kerabat (suami/isteri, saudara, anak/mantu) dalam peran tertentu, dan atau jabatan penting dilingkungan kekuasaannya tanpa memiliki kompetensi yang dibutuhkan organisasi yang bersangkutan, sehingga tidak memiliki daya saing kompetitif.
Dengan demikian jabatan diperoleh hanya dengan perlakuan tertentu. Hal ini terjadi karena bertujuan demi keuntungan dan atau kepentingan terselubung di atas kepentingan masyarakat. Sehingga iklim kompetisi di suatu organisasi tersebut yang seharusnya melalui pendekatan kompetensi tercederai dengan kasat mata.
Untuk menghindari hal itu, UU mengamanatkan kepada semua pihak terutama unsur publik melalui kontrol sosial untuk mengawal dan selalu mengingatkan kepada pemegang kekuasaan, agar hal seperti itu tidak boleh terjadi.
“Jadi semua proses agenda di KBB harus dikawal agar on the track, dengan kata lain, jangan sampai terjerembab pada lubang yang sama. Seperti kata Ustadz Evi, “Naha rek kieu wae ? Semoga itu jadi stimulus bagi unsur publik dalam menjaga jangan sampai terjadi upaya sistematis yang berindikasi tindakan semena-mena dari pihak pemangku jabatan publik,” tuturnya.
Secara terpisah, salah seorang pelaku olahraga di KBB, Bob Sofian mengaku akan memonitor proses pemilihan Ketum KONI KBB agar terpilih ketua yang benar-benar memahami olahraga. Termasuk mengawasi agar tidak terjadi aksi transaksional dari para kandidat kepada para cabor, sehingga jalannya proses pemilihan Ketum KONI KBB berjalan dengan jujur, transparan dan jauh dari KKN.
“Kalau nanti terbukti ada jual beli suara dukungan atau praktik transaksional dari kandidat calon ke para cabor, kami tidak segan-segan akan melaporkan kepada penegak hukum. Sebab itu sudah mencederai sportivitas dan bertentangan dengan harapan dari caretaker Ketum KONI KBB dan tim panitia pemilihan yang menginginkan pemilihan Ketum KONI KBB berjalan tanpa ada aksi transaksional,” bebernya. (*)
Editor : Rizki Nurhakim






