Gisel Merekam Video Syur Saat Masih Menjadi Istri Gading Martin

Sidang putusan perceraian antara Gisella Anastasia dan Gading Marten berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Hakim Ketua yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring mengabulkan gugatan cerai Gisella. (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

BANDUNGSATU.COM – Gisella Anastasia alias Gisel mengakui kalau video syur dirinya dengan pemeran pria berinsial MYD direkam tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan.

Itu berarti saat video syur itu dibuat, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten. Pasalnya pasangan suami istri ini baru bercerai tahun 2019.

Mengenai identitas pemeran pria yang menjadi lawan main Gisel, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa pria berinisal MYD itu bukan dari kalangan selebriti.

“Dia pekerja swasta, bukan artis,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan Gisel sebagai saksi.

Kepada petugas keduanya mengakui sebagai pemeran di dalam video syur tersebut.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisal PP dan MN yang diduga menyebarkan video syur Gisel secara masif di media sosial.

Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran video asusila.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

“Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu,” kata Yusri.

PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *