
BANDUNGSATU.COM – Seorang guru agama warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, gelap mata akibat terjerat utang ke rentenir.
Pria beristri dan udah memiliki anak tersebut, akhirnya melakukan tindak kejahatan dengan mencuri dengan cara menjambret perhiasan emas milik anak-anak yang ditemuinya di jalan.
“Pelaku menjadikan anak kecil yang pake perhiasan sebagai sasarannya. Dari pengakuannya dia sudah beraksi delapan kali,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Pelaku Edi Rustandi (43) ditangkap usai beraksi di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020). Saat itu pelaku menjambret perhiasan emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.
“Dia akan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Indra didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Sementara itu pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan.
“Perhiasan yang saya rampas dijual Rp600.000-Rp1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Cimahi. Uangnya untuk bayar utang,” ujarnya. (RZK)






