Garda Pelawan Korupsi KBB, Protes SPPG di Batujajar Barat Didirikan Tanpa Izin Warga

Pembangunan gedung SPPG yang berada di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar yang mendapat protes warga. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua Garda Pelawan Korupsi Kabupaten Bandung Barat (KBB), memprotes SPPG di Batujajar didirikan tanpa izin warga. Membangun SPPG atau dapur pengolah makanan MBG, ternyata tidak semudah yang dikira banyak orang. Beragam persyaratan harus dipenuhi, agar keberadaan SPPG tidak menimbulkan masalah di tengah warga. Untuk mendirikan SPPG langkah awal yang paling utama adalah ijin tetangga secara tertulis dengan dibubuhi cap RT dan RW.

Tenaga kerja yang diperkerjakan di SPPG, minimal 80 persen adalah warga setempat. Kemudian, keberadaan dapur tidak menimbulkan bau limbah dan Instalasi pengolahan cair harus ada, Dan sampah pun setiap hari harus diambil Dapur SPPG tidak menimbulkan kebisingan ke warga.

Bahan olahannya pun harus melibatkan UMKM setempat. Semisal UMKM yang menyediakan tempe, tahu atau kerupuk. Yang tidak boleh dilupakan adalah kepedulian terhadap warga terdekat. Oleh karenanya sebelum berdiri, SPPG, sebagai dapur MBG harus ada sosialisasi terhadap pengurus lingkungan dan warga setempat.

Meski syarat tersebut harus dipenuhi namun masih ada aduan warga yang tidak nyaman dengan keberadaan SPPG di lingkungan RW 16 RT 03 Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar.

Warga setempat mengatakan, SPPG telah berdiri 90 persen, namun tidak ada komunikasi bahkan konfirmasi terhadap RT ataupun RW di lingkungan setempat.

Menurut Ketua GALAKSI Garda Pelawan Korupsi KBB, bah Acil, SPPG tersebut dimiliki oleh seorang jenderal. Di SPPG tersebut yang memegang kendali adalah Nanang.

Namun Nanang pun tidak bisa menyebut nama jenderal atau yayasan yang bertanggung jawab atas berdirinya SPPG tersebut.

“Harapan kami ada etika dan attitude, apalagi itu adalah program MBG dari Presiden, jangan sampai dari awal membangun tanpa ada pemberitahuan apalagi membangun komunikasi dengan dilingkungan baik RT ataupun RW,” kata Acil.

“Kami pun mempertanyakan ijin bangunan tersebut, ini akan menjadi preseden buruk bagi lingkungan karena jelas lingkungan akan terbawa imbas tidak baik,” imbuhnya. Ia menyebut Program MBG dapat dipahami jika dalam pembangunan sampai operasionalnya dilaksanakan dengan penuh etika dan tanggung jawab.

Menurutnya saling menghormati di lingkungan adalah hal yang utama karena yang akan merasakan manfaatnya adalah lingkungan sekitar.

“Jangan sampai Program MBG ini hanya dijadikan ajang bisnis namun betul betul seperti niat awal Presiden Prabowo bahwa program ini untuk meningkatkan gizi anak anak Indonesia dengan juklak dan juknis yang sangat jelas dari Badan Gizi Nasional,” pungkas Acil. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *