BANDUNGSATU.COM – Pelayanan tatap muka di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup selama dua pekan sejak dari tanggal 3-13 November 2020.
Ketua PA Ngamprah, KBB, Hamzah mengatakan, alasan penutupan pelayanan tatap muka itu dikarenakan ada orang Posbakum yang mutasi dari Cibinong ke PA Ngamprah dimana hasil swab testnya menunjukkan positif COVID-19 sehingga terpaksa harus diisolasi.
“Ditutup senagai antisipasi saja, dan yang bersangkutan sudah disuruh untuk isolasi mandiri dua pekan,” ucapnya, Senin (9/11/2020).
Akibat peristiwa tersebut, semua staf dan karyawan di PA Ngamprah yang berjumlah 43 orang juga telah diswab test. Hasil test tersebut negatif dan saat ini karyawan melakukan giliran antara yang WFO dan WFH, sehingga aktivitas kantor tidak tutup total.
“Aktivitas pelayanan tatap muka yang ditutup sementara seperti pendaptaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk. Semua agenda itu akan dimulai lagi pada 17 November mendatang,” sebutnya.
Menurutnya, setiap bulan PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkara/bulan. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.
“Penyelesaian sengketa di kami itu beragam, walaupun kasus perceraian adalah yang paling mendominasi, sekitar 80%-nya,” kata dia. (RZK)






