Dugaan Korupsi DIF Stunting dan APBD 2023, 2024, Ormas KKPMP Kabupaten Bandung Barat Laporkan ke KPK

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kabupaten Bandung Barat, Asep Herna mengatakan laporan yang disampaikan ke KPK hari ini, Kamis (02/10), terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) stunting dan APBD 2024

”Yang dilaporkan antara lain, dugaan praktik penyusunan anggaran yang menyimpang dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar lebih dari Rp 500 Miliar. Defisit tersebut bukan karena kekurangan pendapatan nyata, melainkan karena adanya anggaran pendapatan fiktif (anggaran “dami”) yang digunakan sebagai alat ’balancing’ dalam RAPBD. Sumber pendapatan fiktif ini berasal dari piutang pajak yang tidak jelas dan tidak bisa dipastikan realisasinya,” kata Asep.

Ia mengatakan, praktik ini merupakan bentuk manipulasi dokumen keuangan daerah yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) serta tindak pidana korupsi karena mengandung unsur rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

”Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan pendapatan fiktif, pengajuan dan pelaksanaan program yang tidak didasarkan pada kemampuan fiskal, serta manipulasi Pokir dan Pokir Siluman bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah),” jelas Asep.

Ia mengatakan, penyimpangan tersebut berimbas pada timbulnya defisit daerah, gagal bayar kegiatan, serta penggunaan APBD tahun 2024 untuk membayar kegiatan yang tidak sah pada tahun 2023.

”Manipulasi pendapatan dan pembiaran kegiatan Pokir Siluman ini menyebabkan anggaran tidak sehat dan menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tukas Asep.

Menurut Asep Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) semestinya merupakan bagian dari proses musrenbang dan aspirasi masyarakat, namun praktik yang dilaporkan menunjukkan bahwa Pokir disusupi “Pokir Siluman” yang tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi musrenbang atau perencanaan awal.

”Pokir ini diduga menjadi alat transaksional untuk mendapatkan dukungan politik dan logistik menjelang pemilu. Angka Pokir Siluman dikatakan “fantastis”, artinya berpotensi mengandung mark-up anggaran, kegiatan fiktif, atau pengadaan barang/jasa yang dimanipulasi,” ungkapnya.

Asep pun menyebut beberapa anggota DPRD pada masa 2019 – 2024 yang terindikasi/dugaan yang memiliki pokir siluman angka fantastis di Tahun APBD 2023 hingga 2024. Dari Fraksi PDIP yang terlibat antara lain IW, IR dan DS sementara dari Fraksi Demokrat PT. Dari Fraksi PKS R, BS dan G.

Sementara anggota Fraksi lainnya yang terlibat adalah AM dan S dari Fraksi Gerindra dan DAM dari Fraksi PAN.

Selain itu Asep pun merinci Belanja Daerah 2024 berdasarkan klasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dalam nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung barat tahun anggaran 2024

Rinciannya yang pertama adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari:

Urusan Bidang Pendidikan Rp. 1,17 Triliun.
Urusan Bidang Kesehatan Rp. 511 Miliar.
Urusan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Rp. 207 Miliar.
Urusan Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Rp. 20,39 Miliar.
Urusan Bidang Ketentraman, Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Rp. 66,35 Miliar.
Urusan Bidang Sosial Rp. 12,60 Miliar.

Rincian untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi.

Urusan Bidang Tenaga Kerja Rp.21,58 Miliar.
Urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Rp.2,02 Miliar.
Urusan Bidang Pangan Rp.22,75 Miliar.
Urusan Bidang Pertanahan Rp.1,40 Miliar.
Urusan Bidang Lingkungan Hidup Rp.48,14 Miliar.
Urusan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Rp. 15,89 Miliar.
Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 14,98 Miliar.
Urusan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Rp.36,26 Miliar.
Urusan Bidang Perhubungan Rp.80,320 Miliar.
Urusan Bidang Komunikasi Dan Infromatika Rp. 49,42 Miliar.
Urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Rp. 7,34 Miliar.
Urusan Bidang Penanaman Modal Rp.8,63 Miliar.
Urusan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga Rp. 33,85 Miliar.
Urusan Bidang Statistik Rp.782 Juta.
Urusan Bidang Persandian Rp.576 Juta.
Urusan Bidang Kebudayaan Rp.3,24 Miliar.
Urusan Bidang Perpustakaan Rp.2,38 Miliar
Urusan Bidang Kearsipan Rp.6,42 Miliar

Urusan pemerintahan pilihan meliputi.

Urusan Bidang Kelautan Dan Perikanan Rp.25,78 Miliar.
Urusan Bidang Pariwisata Rp.9,04 Miliar.
Urusan Bidang Pertanian Rp.26,75 Miliar.
Urusan Bidang Perdagangan Rp.1,67 Miliar.
Urusan Bidang Perindustrian Rp.23,36 Miliar.

Unsur pendukung urusan pemerintahan terdiri dari

Sekretariat Daerah Rp.89,78 Miliar.
Sekretariat DPRD Rp.118,06 Miliar.

Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Terdiri Dari.

Perencanaan Rp.16,51 Miliar.
Keuangan Rp. 590,93 Miliar.
Kepegawaian Rp.17,62 Miliar.
Pendidikan Dan Pelatihan Rp.1,01 Miliar.
Penelitian Dan Pengembangan Rp.1,62 Miliar.
Unsur Pengawas Dianggarkan Rp.23,04 Miliar.
Unsur Kewilayahan Dianggarkan Rp.92,19 Miliar.

”Kami juga melihat tidak transparannya dan perbuatan monopoli serta korupsi pada kegiatan pengadaan di RSUD Cililin dengan total Rp. 4.677.436.412,- sebagai berikut, Paket Belanja Modal Mebel RSUD Cililin Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Rp. 335.487.522,- Paket Belanja Modal Alat Kedokteran Penyakit Dalam RSUD Cililin Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Rp. 786.510.900,- Paket Belanja Bahan-Bahan Lainnya Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Rp. 1.064.480.000,- Paket Belanja Modal Alat Kesehatan, Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Cililin Tahun 2024 dengan Pagu Rp. 1.275.809.850,- Paket Belanja Modal Kedokteran Umum RSUD Cililin Tahun 2024 dengan Pagu Rp. 1.215.148.140,” jelas Asep

Asep juga menjelaskan adanya permainan pemenangan kegiatan monopoli serta korupsi pada Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat sebagai dari APBD murni 2024 dengan total Rp. 34.092.768.179, Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan pagu Rp. 10.809.274.279 dan Penyediaan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan pagu Rp.
23.283.493.900.

Selanjutnya APBD Perubahan 2024 dengan total Rp. 12.989.390.000, dengan rincian, Pengadaan Digital Signage 4K 65 Inch Multitouch – Floor dengan pagu Rp. 1.639.200.000 pengadaan Interaktive Display dengan pagu Rp. 5.000.000.000, pengadaan Videotron Aula Ballroom dengan pagu Rp. 3.626.700.000 dan pengadaan Videotron Ruang Rapat Setda dengan pagu Rp.2.723.490.000,-.

“Tidak Jelasnya Penggunaan Dana DIF (Dana Insentif Fiskal) Stunting Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.447.329.000,- yang seharusnya digunakan untuk intervensi penurunan stunting tidak dilaporkan secara terbuka penggunaannya dan disalahgunakan,” kata Asep.

”Dugaan kuat dana DIF stunting dialihkan pada program lain yang tidak termasuk intervensi gizi spesifik sebagaimana dimandatkan dalam juknis program stunting nasional,” imbuh Asep.

Sementara untuk Dinas Kominfotik pada Tahun 2025 diketahui menyiapkan anggaran Pengadaan Barang dengan pagu Rp. 7.474.208.976.

Selain itu proses rotasi mutasi yang disinyalir menjadi sarana intimidasi dan transaksional menjadikan modus untuk kelancaran pemufakatan jahat.”

ASN yang profesional dan berkompeten tersingkir dari jabatan strategis, digantikan oleh pejabat “titipan” yang memiliki kedekatan politik. Pada akhirnya lima dinas besar yang menjadi pusat program dan proyek menjadi sasaran utama dalam skema rotasi-mutasi tersebut,” ungkapnya.

“Hingga saat ini belum adanya APH yang menangani permasalahan ini sehingga terulang kembali. Terjadi dugaan bancakan anggaran sebesar Rp130 miliar yang didistribusikan secara tidak wajar ke beberapa SKPD dalam pembahasan perubahan APBD, distribusi anggaran yang tidak wajar itu melalui mekanisme yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan badan anggaran legislatif yang dikendalikan oleh oknum tertentu, Kami meminta APH khususnya KPK turun langsung seperti yang dilakukan di NTB baru-baru ini, melakukan penegakkan hukum siapapun yang terlibat” pungkas Asep. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *