BANDUNGSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kompleks Perumahan Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, RT 02 RW 16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (23/12/2025). Dua tersangka, inisial J dan IA diamankan beserta barang bukti.
Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik rumah, Roy Yuliandri, yang mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.000. Kedua tersangka masuk ke rumah kosong menggunakan kunci asli dan mengambil barang-barang berharga.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan masuk tanpa izin pemilik rumah,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, SH, S.IK, MH.
Adanya pelaporan tersebut, Niko pun melanjutkan penyelidikan dan menyita barang bukti yang disita antara lain selimut, CCTV, kompresor, dan beberapa peralatan rumah tangga. Polisi masih memburu barang-barang lainnya yang dilaporkan hilang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana. Polres Cimahi akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Cimahi yang merespon laporan yang kami buat dan dalam waktu singkat kasus ini terungkap dan pelakunya ditangkap, ujar pelapor Roy Yuliandri.
Niko menambahkan mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kapolres Cimahi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban karena sudah menjadi Komitmen Bahwa Polri Hadir Untuk Masyarakat di wilayah hukum polres Cimahi,”tandasnya. (*)






