Dua Kakek Cabul di Cililin Terancam Hukuman 15 Penjara, Setelah Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Cililin, KBB diamankan di Mapolres Cimahi, keduanya akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI no.17, Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Senin (07/10). Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi ungkap pelaku rudapaksa kepada anak dibawah umur di Cililin Kabupaten Bandung Barat. Dalam kasus ini, dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya masih ada hubungan kekerabatan.

”Kakek korban masih ada hubungan keluarga dengan para tersangka,” kata Tri pada rilis di Mapolres Cimahi, Senin (07/10).

Tersangka M (68) dan L (53) mengaku bahwa peristiwa terjadi karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban (11) yang masih kelas 4 SD.

”Peristiwa terjadi karena para tersangka tergiur oleh kemolekan tubuh korban. Kebetulan korban tinggal di salah satu rumah tersangka. Setelah peristiwa ini, korban sudah diamankan keluarganya,” jelas Tri.

Imbas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 17, tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Tri mengatakan untuk pelaku M, kejadian dilakukan sejak November, Desember tahun 2023 dengan iming-iming uang kemudian ia pelaku melakukan pencabulan.

”Sementara untuk L dilakukan juga di rumahnya, karena korban tinggal di rumah pelaku. Korban ini dititipkan ibunya yang menjadi TKW. Sementara itu ayahnya sudah meninggal,” kata Tri.

Tri juga mengungkapkan bahwa perbuatan ke dua pelaku terungkap setelah korban menceritakan pada kakaknya yang kemudian bercerita pada keluarga untuk selanjutnya melapor ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *