BANDUNGSATU.COM – Tiga bakal calon (balon) yang mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran ke Tim Penjaringan Katua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB) Periode 2021-2025 dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Selain adanya kurang dukungan atau dukungan ganda dari cabang olahraga (cabor) kepada setiap balon, ada juga yang dikarenakan balon tersebut masih tercatat sebagai pejabat publik aktif yang secara aturan tidak dibolehkan.
“Saya melihat proses penjaringan balon Ketum KONI KBB tidak beres, banyak persyaratan yang dilanggar. Makanya Plt Ketum KONI KBB harus meninjau ulang proses penjaringan,” kata Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), KBB, Asep Suhardi, Sabtu (4/12/2021).
Dirinya menilai jika Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) untuk memilih Ketum KONI KBB dipaksakan digelar pada Minggu (12/12/2021) dipaksakan, maka akan terjadi deadlock. Sebab ada kemungkinan tidak akan ada balon yang lulus karena terbentur persyaratan.
Lebih lanjut, pihaknya melihat persyaratan 20% untuk pendaftaran balon ketua tidak tercantum dalam AD/ART KONI KBB. Syarat itu terkesan dipaksakan, sehingga dari pendaftar yang mengambil formulir hanya tiga bakal calon yang mengembalikan formulir. Sementara enam balon lainnya yang mengambil formulir, tidak kebagian kuota dukungan.
Asep tidak tidak mau praktik jual beli suara yang selama ini terjadi di dunia politik dibawa ke olahraga. Kemudian soal persyaratan tentang dukungan ganda yang dinyatakan gugur. Namun sayangnya, tidak tertuang aturan apabila ditemukan jual beli surat dukungan atau money politic akan digugurkan.
“Alangkah baiknya proses penjaringan diulang, buka seluas-luasnya untuk pendaftaran bakal calon ketua tanpa syarat. Karena dengan syarat yang ditetapkan membuka ruang pragmatis atau jual beli surat dukungan,” tegasnya.
Dengan carut marutnya persyaratan yang kurang jelas dan tidak tegas, akan menimbulkan kekisruhan pascapemilihan. Intinya mending sempurnakan dulu persiapan dan persyaratan untuk bakal calon sehingga yang kalah akan menerima kekalahannya.
“Mental juara itu harus di mulai dari pengurus KONI, pengurus cabor dan atlenya, kalau proses pemilihan ketua KONI-nya saja tidak sehat mau bermental juara bagaimana?” kata dia.
Sementara Ketua Forbat, KBB, Suherman mempersoalkan salah satu balon yang diketahui masih tercatat sebagai pejabat publik. Yakni atas nama Yudha Munajat Saputra yang menjabat sebagai Direktur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Sumedang, Periode 2021-2025. Oleh karenanya panitia Musorkablub KONI KBB, harus membatalkan berkas pendaftarannya.
“Yang bersangkutan (Prof Yudha) masih tercatat sebagai pejabat publik. Itu bertentangan dengan Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” terangnya. (*)
Editor : Rizki Nurhakim






