DPC Apdesi KBB Pertanyakan Program Bankeu Berbasis RW yang Dijanjikan

DPC Apdesi ( Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) Kabupaten Bandung BaratMenngelar Rakor di Aula Desa Cimareme , Kecamatan Padalarang, Senin (02/09). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – DPC APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rakor di Aula Desa Cimareme, Senin (02/10). Acara dipimpim Ketua DPK Apdesi se KBB dan para Pengurus Apdesi.

Ditemui di sela-sela acara, Sekretaris APDESI KBB, Gagan Wirahma mengatakan, hasil rakor tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan kepada PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Ia mengatakan bahasan pada Rakor itu diantara terkait kebijakan Pemda KBB soal Desa.

“Tentunya ini adalah kebijakan-kebijakan Pemkab Bandung Barat tentang desa, yang akan kami kawal. Terutama kebijakan pada tahun 2024 nanti,” kata Gagan.

Ia juga mengatakan Agenda yang terdekat yang akan disampaikan adalah terkait program bantuan keuangan yang berbasis RW.

“Kami akan menanyakan kepada Pj Bupati, karena para RW atau masyarakat sudah banyak menanyakan hal itu. Ini kan, program Bupati yang lama dengan program Akurnya menjanjikan untuk ada Bantuan Keuangan (Bankeu) ke RW se-Kabupaten Bandung Barat,” jelas Gagan.

Agenda pembahasan soal Bankeu untuk Setiap RW menurut Dewan Penasihat P4KBB, Djamu Kertabudi adalah hal yang sangat wajar, karena pernah dijanjikan okeh Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

“Salah satu yang akan diajukan adalah keberlanjutan bantuan keuangan bagi RT/RW. Konon untuk tahun 2023 ini belum ada pencairan,” kata Djamu.

“Bantuan keuangan RT/RW ini berasal dari janji politik yang tertuang pada Visi Misi AKUR kepemimpinan Aa Umbara – Hengky Kurniawan. Yang menarik, menjelang akhir masa jabatan Bupati Hengky Kurniawan, terdapat polemik di media antara Sekda Ade Zakir dengan Bupati. Sekda menyatakan bahwa pencairan bantuan keuangan RT/RW tahun 2023 ditangguhkan karena dalam kondisi defisit anggaran. Lain halnya dengan Bupati Hengky menyatakan itu rumor, tidak demikian, bahkan akan ditingkatkan,” imbuh Djamu

Djamu juga menjelaskan, satu hal yang patut digaris bawahi, bahwa janji politik bisa saja ditindaklanjuti apabila selaras dan mengacu pada peraturan perundangan, RPJMD, RKPD, KUA/PPAS, dan Perda & Perbup tentang APBD.

“Bantuan keuangan kepada RT/RW ini bersifat khusus atau “specific grant” artinya peruntukan dan pengelolaannya ditentukan Pemda KBB. Namun demikian, masa jabatan Bupati Hengky telah berakhir pada 20 September 2023. Dan saat ini yang memimpin KBB adalah Penjabat Bupati Arsan Latif. Sehingga dilanjutkan atau tidaknya kebijakan bantuan RT/RW ini menjadi wewenang pemimpin baru,” papar Djamu.
Djamu juga mengatakan meski kebijakan itu menjadi wewenang pemimpin baru, namun upaya Pengurus APDESI KBB mengajukan keberlanjutan bantuan keuangan RT/RW ini perlu diapresiasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *