Dosen atau Direktur Universitas Bukan Jabatan Publik, Sah-sah Saja Daftar Ketum KONI KBB

Suasana rapat rencana pelaksanaan Musorkablub KONI KBB yang agendanya akan memilih Ketua Umum periode 2021-2025 dimana terdapat perbedaan pandangan dari pengurus cabor. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Hendra Maulana menilai adanya pro kontra soal penyelenggaraan Musorkablub KONI KBB adalah sebuah dinamika yang wajar.

Dirinya melihat perbedaan pendapat tersebut secara objektif, bahwa Musorkablub adalah amanah yang harus dilaksanakan. Jika agenda pemilihan Ketum KONI KBB Periode 2021-2025 tersebut dibatalkan karena hanya ada perbedaan pandangan soal bakal calon di antara para cabor maka sia-sia waktu, pikiran, dan materi yang sudah dikeluarkan.

“Saya melihat mekanisme dari awal tahap penjaringan bakal calon sudah benar, tim penjaringan juga sudah bekerja dengan baik. Sayang, kalau hanya adanya friksi dan pebedaan pendapat soal bakal calon akhirnya menggagalkan Musorkablub,” ucapnya, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya soal adanya beberapa calon yang dianggap memiliki dukungan ganda, biarkan nanti tim panitia di KONI yang mutuskan sah dan tidaknya. Kemudian soal adanya tudingan pejabat publik yang dilarang mencalonkan diri, itu harus ditelaah dengan aturan yang berlaku.

Mengacu kepada PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Olahraga Nasional atau Penyelenggaraan Keolahragaan, atau UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa yang namanya pengurus KONI itu memang harus mandiri dan tidak terlibat pada jabatan struktural dan jabatan publik. Bukan hanya ketuanya saja tapi juga semua pengurus ke bawahnya.

Sedangkan soal seorang pejabat dosen yang dianggap menyalahi aturan ketika daftar menjadi bakal calon Ketum KONI KBB, mantan anggota DPRD KBB ini menilai bahwa dosen bukanlah pejabat publik sehingga sah-sah saja ikut mendaftar. Dirinya berpendapat bahwa dosen adalah jabatan fungsional sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 1994 dan Perpres Nomor 65 tahun 2007, Pasal 2 ayat 1 dan 2.

“Dosen, dekan, atau rektor, itu bukan jabatan publik atau struktural, tapi jabatan fungsional. Sama halnya seperti guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Contohnya di Yogyakarta, Ketum KONI-nya dijabat oleh Prof DR. Joko yang juga staf ahli menteri dan itu tidak dipermasalahkan. Lalu kenapa di KBB dipersoalkan, ada apa ini?” tanyanya.

Selaku pengurus Cabor dirinya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi ketua umum KONI KBB ke depan. Yang penting punya kapabilitas, kemampuan, memahami olahraga, bisa mengayomi cabor, dan memiliki tekad kuat memajukan olahraga di KBB, pasti akan didukung.

“Tolonglah, urusan olahraga jangan disangkutpautkan dengan politik. Kasihan atlet, pelatih, mekanik, pengurus, yang saat ini sedang berjuang membela KBB dalam BK Porprov 2022. Mereka butuh support dari pimpinan, dalam hal ini ketum KONI KBB definitif, agar bisa konsentrasi berjuang di medan laga mengharumkan KBB,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Forbat, KBB, Suherman mempersoalkan salah satu balon yang diketahui masih tercatat sebagai pejabat publik. Yakni atas nama Yudha Munajat Saputra yang menjabat sebagai Direktur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Sumedang, Periode 2021-2025. Oleh karenanya panitia Musorkablub KONI KBB, harus membatalkan berkas pendaftarannya.

“Yang bersangkutan (Prof Yudha) masih tercatat sebagai pejabat publik. Itu bertentangan dengan Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” terangnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *