Djamu Kertabudi: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Kesempatan yang Sama Menjadi Pemimpin Daerah

Kantor Bupati Bandung Barat, di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Siapa pun memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Hal tersebut tertera pada pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya, serta Walikota dan Wakilnya,” demikian disebut secara rinci pada Undang-undang tersebut.

UU No 10 ini telah menjadi pijakan bagi berbagai elemen bangsa untuk berkiprah dalam kontestasi politik Pilkada 2024 ini dengan menerapkan sistem Pilkada serentak nasional.

“Undang-undang ini memberikan peluang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan untuk tidak sekedar berperan membangun daerah kelahirannya, akan tetapi terbuka lebar di daerah lain di seluruh wilayah NKRI,” kata Djamu Kertabudi, Akademisi yang juga Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Rabu (10/07).

Ia menambahkan, bahkan dalam persyaratan calon kepala daerah lebih bersifat universal dan tidak ada persyaratan yang bersifat spesifik. Lain halnya dengan peraturan perundangan yang berlaku sebelumnya, masih ada tertera salah satu persyaratan spesifik yaitu, mengenal dan dikenal masyarakat daerah yang bersangkutan. Sehingga dapat ditafsirkan secara implisit sebagai putra daerah.

“Hanya pengertian putra daerah ini bukan yang dimaksud penduduk asli semata, tetapi termasuk masyarakat urban (bukan penduduk asli) yang sudah cukup lama bermukim atau pernah bermukim di daerah tersebut,” tambah Djamu.
Oleh karenanya, kata Djamu, keleluasaan warga negara sebagai kontestan Pilkada ini lebih diperkuat pula oleh ketentuan lain yang menyebutkan larangan dalam materi kampanye mengandung unsur SARA yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan.

Djamu menambahkan, sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, berbagai kalangan dari manapun mereka berasal, khususnya dari kalangan pesohor, dengan rasa percaya diri menawarkan dirinya kepada partai politik tingkat pusat (DPP) untuk menjadi kandidat Kepala Daerah, meskipun di daerah yang belum pernah disinggahinya.

“Dengan modal popularitas dan modal finansialnya sebagai data tarik tersendiri bagi parpol untuk kemungkinan merekrutnya,” tegas Djamu.

Menurut Djamu, meskipun penentuan calon merupakan hak dan wewenang parpol, akan tetapi patut dicermati dan diantisipasi dinamika politik yang berkembang di daerah, artinya masih ada daerah-daerah yang masyarakatnya menganut kultur politik identitas, dan cukup rawan manakala parpol memaksakan kehendaknya.

Namun bagi daerah diwilayah perkotaan, imbuh Djamu, kultur politik identitas ini sudah mulai lentur. Lain halnya bagi daerah yang masyarakatnya lebih banyak termasuk strata sosial transisional, nilai kearifan lokal masih dipandang suatu hal penting, yang tidak boleh di abaikan begitu saja.

“Bagaimana dengan Bandung Barat menjelang Pilkada 2024 ini? Suatu hal yang di luar dugaan, ternyata menjelang “injuri time” banyak peminat dari kalangan pesohor yang menawarkan diri melalui parpol di tingkat pusat untuk menjadi kandidat Bupati dan Wakil Bupati,” kata Djamu.
“Saya memandang perlu menggunakan istilah “menawarkan diri” dan bukan mendaftarkan diri, karena mereka tidak melalui mekanisme pendaftaran semestinya secara berjenjang. Sehingga menjadi hal yang lumrah muncul reaksi publik, seperti beberapa komunitas dan tokoh masyarakat di media memberikan pernyataan yang bernada prihatin dan penolakan terhadap proses pencalonan di intern parpol yang cenderung menggadang-gadang bakal calon dari kaum pesohor yang belum pernah mengenal KBB,” jelas Djamu.

Lebih jauh Djamu mengatakan, bila ada anggapan reaksi publik semacam ini bisa diabaikan bahkan dinilai sebagai isapan jempol belaka, hal ini akan mengundang permasalahan tersendiri kedepannya.

Djamu mengatakan, mereka bersikap seperti itu sebagai akumulasi keprihatinan terhadap kondisi KBB yang masih jauh dari ekspektasi masyarakat, bahkan berkali-kali terjadi nasib buruk menimpa Bupatinya.

“Akhirnya, waktu sudah memasuki “kejar tayang”. Memacu parpol segera menentukan pilihannya siapa pasangan calon yang di usung masing-masing koalisi partai. Biarkan masyarakat yang menilai, baik paslon yang di usung, maupun partai pengusungnya,” ungkap Djamu.

Sementara itu, Forum Musyawarah Rakyat Bandung Barat, Rabu (10/07) menggelar Pertemuan untuk menyamakan persepsi soal Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat.

Pertemuan tersebut digelar dengan melibatkan semua perwakilan parpol, tokoh ormas, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh penting lainnya di Bandung Barat.
“Kami memandang perlu untuk mengundang Bapak/Ibu/Saudara guna menyamakan persepsi tentang Prosesi Tahapan Pemilukada, baik di internal parta-partai politik maupun pandangan masyarakat Bandung Barat umumnya,” kata Ketua Forum Musyawarah Rakyat Bandung Barat, Megaharry P di sela-sela sambutannya pada Pertemuan tersebut.

Persepsi itu menurut Megaharry perlu disamakan, agar Pilkada  KBB berjalan lancar dengan tujuan yang sama dalam membangun Bandung Barat ke depan.

Dalam pernyataan sikap yang disepakati oleh para tokoh masyarakat dari berbagai komponen itu, salah satunya FMBB sepakat mengusung dan mendukung putra daerah yang mempunyai komitmen jelas dan menolak keras Calon Bupati  dan Wakil Bupati Barat pendatang dari luar, termasuk artis. Calon Bupati KBB harus putra daerah atau pituin Bandung Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *