Disdukcapil KBB Imbau Masyarakat Urus Administrasi Kependudukan Jangan Saat Kepepet

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Hendra Trismayadi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat mengimbau agar masyarakat yang sudah berusia di atas 17 tahun, segera mengurus adminitrasi kependudukannya. Disdukcapil KBB saat ini melihat banyak warga yang baru sadar akan administrasi kependudukannya setelah mereka memerlukan persyaratan untuk mengurus surat penting lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil KBB, Hendra Trismayadi, Senin (13/11). Hendra mengatakan pihaknya memang menyadari bahwa saat ini pelayanan yang diberikan belum optimal, namun warga tetap harus memiliki surat-surat penting.

“Pada umumnya harapan masyarakat dilayani oleh petugas mau dengan cepat tepat dan akurat, tetapi saat ini banyak warga yg membuat KK persyaratannya kurang lengkap. Kami pelayanan memang belum optimal karena perlu hati- hati, khawatir terjadi maladministrasi,” kata Hendra

“Biasanya warga kalau sudah perlu adminduk baru mereka ngurus. Kalau ga perlu mereka cuek. Banyak warga yang minta dilayani dengan posisi yang bersangkutan sudah terbaring di RS dan melakukan permohonan KK dan perekaman e-KTP. Kebanyakan mereka yang sudah usia lebih dari 17 tahun tetapi belum di rekam e-KTP. Dengan Siak terpusat otomatis NIK yang bersangkutan tidak muncul, sehingga tidak tercantum pada KK. Bila direkam yang bersangkutan datanya akan kembali,” imbuh Hendra.

Ia juga menjelaskan bahwa seseorang tidak muncul datanya di Siak, ada kemungkinan sudah menikah namun tidak memiliki surat menikah. Padahal, kata Hendra untuk permohonan KK yang bersangkutan harus ada KK dari orang tua pihak perempuan dan pihak laki-laki serta ada surat kawin/SPTJM, yaitu perkawinan yang diketahuai kades (bagi yang tidak memiliki surat kawin).

“Selanjutnya pemohon tersebut akan tercantum di system, kalau diurus sama orang lain jelas harus pakai surat kuasa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan data. Demi keamanan data warga masyarakat, kami akan selalu mewaspadai setiap permohonan adminduk khususnya KK. Kalau adminduk lainnya itu turunan dari KK. Maka jika KK-nya benar maka yang lainnya juga pasti benar. Berkenaan hal tersebut, kami menghimbau kepada warga masyarakat bersabar lah dalam pengurusan adminduk. Jangan asal-asalan karena terkait data, kepentingannya jangka panjang/seumur hidup. Untuk itu perbaikan/pembuatan KK sebaiknya melampirkan dokumen yang dianggap benar yaitu ijazah, akta atau keputusan dari pengadilan,” jelas Hendra.

Ia juga mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasal 4 huruf (a) bahwa pencatatan biodata penduduk , penduduk harus menandatangani dan mengisi formulir, menyerahkan persyaratan kepada petugas sesuai peraturan perundang- undangan, (b) petugas memverifikasi persyaratan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.

“Jadi permohonan KK tersebut sebetulnya kalau merujuk kepada peraturan tidak bisa diwakilkan. Harus keluarga yang se-KK, begitu pak, maka harus suaminya yang datang. Mohon maaf atas ke hati-hatian petugas sehingga masyarakat tidak nyaman dan mohon maaf ini tidak berkaitan dengan pak PJ Bupati. Ini amanat undang-undang, semoga kedepan pelayanan lebih baik lagi dan memuaskan masyarakat,” papar Hendra.

Hendra menambahkan, bahwa langkah-langkah dan upaya Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat, sudah disiapkan dan sudah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Hendra, adanya tempat pelayanan Adminduk di 16 Kecamatan, terjadwalkannya pelayanan mobil keliling ke desa-desa dan SMA/SMK dan SLB secara rutin setiap bulan 18 kali kegiatan adalah bentuk optimalisasi pelayanan pada masyarakat.

“Kami juga melayani permohonan dari warga jompo, sakit dan disabilitas melalui PANDAWA, (pelayanan Dokumen Adminduk melalui WA) adanya aplikasi SIDILAN dan SIDILAN BELASUNGKAWA. Itu semua dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Walaupun begitu kami sadar bahwa masyarakat tidak semuanya akan merasa puas, tapi kami tetap akan berjuang melaksanakan kewajiban kami untuk melayani masyarakat. Kami tidak butuh ucapan terima kasih ataupun ucapan puas dari warga masyarakat,” tegas Hendra.

Sementara itu menurut warga Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Yati Suryati, ketika ingin membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil KBB, tidak serumit yang ia kira. Semuanya dipermudah sepanjang persyaratan yang diperlukan untuk mengurus surat-surat penting dibawa pada saat pengurusan.

“Memang mudah. Pertama menunggu dan diberi nomor antrian. Kita harus membawa syarat-syarat yang lengkap untuk membuat KK maupun KTP. Menunggu juga nggak lama cuma sepuluh menitan selesai membuat KK. Tidak ada hambatan serta cepat,” tukas Yati saat mengurus KK dan KTP di Disdukcapil KBB, Senin (13/11). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *