Dirjen Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minumam ILegal Senilai Rp5 Miliar

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam pemusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp5 miliar lebih oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat. (ANTARA/Dok Humas Jabar)

BANDUNGSATU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat (Jabar) memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp5 miliar lebih di halaman belakang Gedung Sate Bandung, Rabu.

Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa sigaret atau rokok sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 13.246 botol 3.925.900 ml, dan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa e-Liquid atau vape sebanyak 6.580 botol atau atau 436.580 ml.

Adapun keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp5.075.690.465, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3.431.634.396.

“Barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution seperti diris bandungsatu.com dari Antara.

Saifullah mengatakan masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape, bahkan penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar rupiah.

“Saat ini pemasukan dari vape saja bisa mencapai Rp100 miliar. Sekarang kami harus waspada, karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat,” ujar Saifullah.

Dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Menurut Saifullah pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.

Ia mengatakan dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka akan meningkatkan penerimaan cukai, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

“Jadi alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT,” kata dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang hadir dalam acara tersebut menyatakan pihaknya menyambut baik kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai.

Menurut Wagub Uu, barang yang tidak layak jual ini memang seharusnya disita, karena tidak memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyarakat.

“Acara kali ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak,” ujar Uu. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *