Direktur Utama BUMD KBB, Deden Robby Firman Dijebloskan ke Penjara, Tipu Pengusaha Ayam Terancam 4 Tahun Kurungan

Tersangka Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Multiguna Sarana KBB, DR ketika digiring oleh personil Polres Cimahi setelah Press Conference, Sabtu (14/06). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM -Direktur Sarana anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, PT Perdana Multiguna, Deden Robby Firman, harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diketahui melakukan kasus penipuan. Tersangka DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB),” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi. AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/06).

Dimas mengatakan, secara kronologis, pada 2 Juni 2025 Satreskrim Polres Cimahi telah menetapkan seorang pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian ratusan juta. “Tersangka berinisial DRF yang kemudian kita ketahui dalam proses penyidikan yang bersangkutan merupakan Dirut BUMD KBB yang bernama PT Perdana Multiguna Sarana,” jelas Dimas.

Dimas mengatakan, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian korbannya senilai Rp659.970.000. “Jadi awalnya yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ribu kilogram atau 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD,” jelas Dimas.

Dimas juga mengatakan, setelah dilakukan transaksi tersangka memberikan cek kosong kepada korban. Namun, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang, ternyata cek tersebut kosong.

“Jadi cek nya ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan,” ucapnya. Lebih jauh Dimas mengatakan, pada 21 April 2025, korban melapor ke Polres Cimahi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Percepatan penanganan ini dilakukan karena memang kerugian yang dialami korban berdampak besar pada bisnis korban itu sendiri,” ujarnya.

Tak hanya itu, terang Dimas, dari hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres sempat melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita mendapatkan barang bukti, antara lain cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu merk bank dan juga surat penolakan dari bank yang kita jadikan barang bukti,” terangnya.

“Setelah itu bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” sebutnya.

Dimas juga menerangkan, dalam proses penyidikan, seiring berjalannya waktu, jajaran Satreskrim Polres Cimahi juga menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan.

“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *