BANDUNGSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kapoles Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” kata Niko di lokasi rumah tempat pembuatan tembakau sintetis, Jumat (18/04).
Niko pun mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap SH, dari tiga tersangka salah satu berprofesi sebagai juru masak atau chef di hotel berbintang lima di Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta. “Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa,” ujar Niko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tandasnya. (*)






