Cegah Demo Perangkat Desa yang Anaskis

Banyak kalangan yang menyayangkan unjukrasa para Kepala Desa di Gedung DPR Jakarta, yang berujung ricuh dengan menghancurkan gerbang dan tembok memakai 'Godam' serta membakarnya. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Ternyata unjuk rasa yang dilakukan para Kepala Desa dan aparat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tak ubahnya seperti unjuk rasa yang dilakukan unsur publik lainnya.

Terkesan cukup bringas, saling dorong dengan petugas kepolisian, pelemparan batu, pembakaran atribut, dan pengrusakan pintu gerbang gedung DPR-RI dengan menggunakan palu besar (godam) seperti sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hak itu diungkapkan Pemerhati Pemerintahan dan Politik yang juga Akademisi Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, Kamis (01/02) menyusul rusuh pada demo Apdesi Rabu kemarin (31/01)

“Prihatin, itulah kata pertama yang terucap. Sehingga banyak netizen sebagai perwakilan masyarakat yang berkomentar nyinyir. Yang lebih menggelitik yang diunggah di video ternyata yang ikut melakukan pengrusakan mengaku Kepala Desa dari Kabupaten Bandung Barat. Mau apa dikata, itulah wajah kita yang mungkin terpengaruh oleh kondisi politik pemilu 2024 yang kian panas,” Kata Djamu.

Pada demo yang berlangsung di Senayan kemarin, Apdesi meminta DPR-RI segera mensahkan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sebelumnya menjelang akhir tahun 2023 Badan Legislasi DPR-RI telah menyetujui perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Namun sampai saat ini belum ada agenda Sidang Paripurna DPR-RI dengan acara persetujuan RUU tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang Undang.

“Konon saat itu unsur DPR-RI berjanji akan mentuntaskan proses pengesahanya sebelum pemilu 2024. Namun pada masa kampanye ini tentu kesulitan menggelar sidang Paripurna DPR, mengingat semua anggotanya berada di daerah pemilihannya untuk berkampanye,” kata Djamu.

Apdesi pun kemarin melontarkan tuntutan peningkatan alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 5 M per-desa, namun kata Djamu, seperti apa skema perhitungannya, justru tidak jelas.

Mereka juga menuntut agar Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus secara mandiri pengelolaan ADD.

“Hal ini tentu sulit, karena di desa tidak ada otonomi daerah, karena desa bukan Daerah Otonomi. Tuntutan ini dipicu oleh beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat dalam waktu di tengah tahun anggaran berjalan, Desa harus melakukan perubahan postur APBDesanya” ungkap Djamu.

Padahal, lanjut Djamu, Perdes tentang APBDesa sudah ditetapkan berdasarkan rencana pembangunan tahunan desa yang disahkan berdasarkan musyawarah desa. Konsekwensinya Pemerintah Desa dibuat kalang kabut, karena berdampak pada perubahan prioritas pembangunan desa.

Djamu mengatakan, dinamika pemerintahan dengan berbagai eksesnya yang bersangkut-paut dengan hubungan Pusat-Daerah dan desa, dapat dibangun koordinasi yang terintegrasikan, terutama peran Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagai bagian dari kewenangan daerah, harus dijalankan semestinya.

“Dengan demikian pola dan tindakan unjuk rasa dari unsur institusi pemerintah ke institusi pemerintah tingkat atasnya suatu hal yang dapat dihindari,” kata Djamu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *